TARUTUNG - Perang terhadap narkoba di wilayah Kodim 0210/TU kembali menunjukkan hasil nyata. Aksi sigap dan senyap yang dilakukan Unit Intel Kodim 0210/TU patut diacungi jempol.
Unit Intel Kodim 0210/TU berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput Provinsi Sumatera Utara, Senin (28/7/2025) sekira pukul 22.55 wib
Pelaku berinisial TS (13), Wiraswasta warga Piana Jagar Aek Nauli,Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput
Dandim 0210/TU, Letkol Kav. Ronald Tampubolon, SH, M.Han., melalui Pasi Intel Lettu Inf Nasib Tumangger saat di konfirmasi Benhillpos.com melalui telpon selulernya pada Selasa (29/7) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar narkoba
Lettu Inf N Tumanggor menjelaskan Pada hari Senin Malam tanggal 28 juli 2025 sekira pukul 19.00 wib, personil unit Intel Dim, Sertu Lintas Sihombing menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan DI.Panjaitan Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung
Setelah menerima informasi tersebut, anggota unit Intel, Sertu Lintas Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Dan unit Intel Dim 0210/TU Letda Inf J.Tarigan. Kemudian Dan unit memerintahkan 4 orang anggota Intel Dim 0210/TU untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, ucap Pasi Intel
Unit personel Intel memasuki lokasi itu, untuk melakukan pengintaian dari depan ruko dan dari dalam mobil pribadi di seputaran jalan DI Panjaitan Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung yang sering dilakukan tempat transaksi narkoba
Ternyata benar, pelaku melakukan transaksi narkoba kemudian personil unit Intel Dim 0210/TU melakukan penggerebekan namun salah satu orang melarikan diri saat penggerebekan sedangkan pelaku TS berhasil di amankan dan dilakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti narkoba di Jok sepeda motor jenis Scoopy.
Anggota Unit Intel berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu sebanyak 12 paket plastik, dengan total berat 1,1 Gram, Uang tunai sebanyak Rp 3.035.000, 1 unit HP Android merek Oppo, Sepeda motor Scoopy tanpa plat, 30 buah plastik sabu, 1 buah bong, 2 buah pipet sendok sabu, 1 buah power bank, 1 bungkus Katembad dan 1 kantong warna hitam tempat sabu.
Penangkapan ini disambut antusias dan rasa lega dari masyarakat. Masyarakat menyampaikan terima kasih yang sangat tinggi kepada TNI, khususnya Kodim 0210/TU, yang telah menunjukkan kepedulian dan keberanian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Masyarakat selama ini sudah sangat resah. Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi gerak cepat TNI. Semoga tindakan ini menjadi peringatan bagi pengedar lainnya,” ujar masyarakat setempat.
Tersangka sudah kami amankan dan akan diserahkan ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya kami berharap kepada masyarakat agar melaporkan kepada Koramil jajaran Kodim 0210/TU jika ada hal-hal yang mencurigakan di wilayahnya,” ucap Lettu Inf Nasib Tumangger
Saat ini Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Taput untuk proses hukum lebih lanjut. (DNM)