Iklan

 


 


BANKUM GERADIN Kabupaten Tangerang gelar LUHKUM di Kecamatan Sukadiri.

Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T03:15:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




Tangerang.


_Dalam percepatan program pemerintah pusat, Bankum GERADIN, gelar penyuluhan hukum terkait pembentukan posbankum dan mahkamah Desa/kelurahan._ 


Pemerintah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, secara serentak menggelar penyuluhan hukum intensif terkait Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum). Acara yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan dan layanan hukum kepada masyarakat, Acara ini dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sukadiri pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.


Penyuluhan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Sukadiri, perangkat desa/kelurahan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Wujudkan Pemerataan Layanan Hukum.

Ahmad Jajuli, S.Pd., S.IP., MM, Sekcam Sukadiri dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran Posbankum dan mahkamah Desa sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.


"Pembentukan Posbankum dan mahkamah Desa dan kelurahan ini adalah tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga negara, terutama yang kurang mampu mendapatkan akses keadilan dan layanan bantuan hukum secara gratis dimana Desa dan Kelurahan adalah ujung tombak pemerintahan, dan Posbankum akan menjadikan pelayanan hukum menjadi lebih mudah dijangkau," ujar Sekcam. 


Fungsi Posbankum dan mahkamah Desa dan kelurahan di Tingkat Lokal, sebagai narasumber dalam penyuluhan ini, Advokat Rusman Nuryadin.S.H., M.AD, sebagai Bendahara PERADIN DPW BANTEN dan juga menjabat sebagai ketua BANTUAN HUKUM GERAKAN ADVOKAT INDONESIA ( Bankum Geradin ) Kabupaten Tangerang. 


Materi yang disampaikan meliputi:Mekanisme Pembentukan dan tata kelola Posbankum. Peran Kepala Desa/Lurah sebagai mediator atau "Juru Damai" dalam penyelesaian masalah hukum non-litigasi.Tugas dan Fungsi Paralegal Desa/Kelurahan dalam memberikan konsultasi hukum dasar dan pendampingan.Sumber pendanaan dan sinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.


Diharapkan dengan terbentuknya Posbankum, masalah-masalah hukum ringan di masyarakat seperti sengketa tanah warisan, permasalahan keluarga, hingga perkara perdata sederhana dapat diselesaikan melalui mediasi dan konsultasi di tingkat desa tanpa harus langsung ke pengadilan.


Target Implementasi di Sukadiri : Penyuluhan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta seluruh Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Sukadiri menyatakan komitmennya untuk segera membentuk dan mengaktifkan Posbankum di wilayah masing-masing dalam waktu dekat dimana kegiatan ini dapat apresiasi menandai langkah maju Kecamatan Sukadiri dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan mendapatkan perlindungan serta akses keadilan secara merata.

Gunawan AWDi

Komentar

Tampilkan

Terkini