Iklan

 


 


‎LPK-RI Dorong Sinergi Lintas Instansi dan Penguatan Kesadaran Konsumen di Tahun 2026

Rabu, 31 Desember 2025, Desember 31, 2025 WIB Last Updated 2025-12-31T23:47:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Memasuki tahun 2026, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen serta mendorong terciptanya ekosistem pelayanan publik dan dunia usaha yang adil, transparan, dan berkeadilan.


Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum konsolidasi nasional dalam perlindungan konsumen melalui sinergi aktif dengan instansi terkait, baik pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha.


“LPK-RI siap bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait dalam rangka membangun kesadaran masyarakat sebagai konsumen yang cerdas, kritis, dan berdaya. Perlindungan konsumen tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Fais Adam.


Menurut Fais Adam, masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen.


( MzL )

Komentar

Tampilkan

Terkini