Bangkalan, kabarbangsa.com – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, berinisial S (45), dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana terhadap anak.
Terdakwa dilaporkan oleh salah satu santri yang masih berusia 13 tahun. Dalam proses persidangan, disebutkan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali.
“Benar, terdakwa dituntut 15 tahun penjara,” ujar Risang Bima Wijaya, SH, kuasa hukum pelapor.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang dengan nomor perkara: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bangkalan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Pihak pelapor menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dan majelis hakim yang memeriksa perkara untuk menilai berdasarkan fakta persidangan.
“Dari pihak pelapor tidak memberikan banyak komentar. Kami menyerahkan kepada negara melalui jaksa dan majelis hakim untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” jelas Risang.
Ketua Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, Abdurahman Tohir, yang mengawal kasus ini sejak awal, menyampaikan apresiasi atas tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU.
“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan vonis secara profesional sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(MzL)
---