Iklan

 


Intoleransi di Sukabumi: Kegagalan Negara Melindungi Hak Konstitusional

Senin, 30 Juni 2025, Juni 30, 2025 WIB Last Updated 2025-06-30T14:24:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


"Di balik keindahan alamnya, Sukabumi menyimpan luka yang mendalam. Pembubaran retreat pelajar Kristen oleh sekelompok orang yang intoleran telah membuka kembali perdebatan tentang kebebasan beragama dan hak asasi manusia di Indonesia. Apakah negara telah gagal melindungi hak-hak dasar warganya?"


Pembubaran retreat pelajar Kristen di Sukabumi oleh sekelompok orang yang intoleran merupakan tamparan keras bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan beragama, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional warganya.


*Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945* dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Namun, dalam kasus ini, hak-hak tersebut justru dilanggar oleh sekelompok orang yang tidak menghormati kebebasan beragama orang lain.


Kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional warga negaranya juga bertentangan dengan *Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia*, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Oleh karena itu, tindakan intoleransi seperti pembubaran retreat pelajar Kristen di Sukabumi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum.


Aparat hukum harus segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku intoleransi dan mengadili mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika aparat hukum tidak bertindak, maka akan menimbulkan kesan bahwa mereka membiarkan tindakan intoleransi ini terjadi. Aparat hukum harus ingat bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dan menegakkan hukum dengan adil dan tidak pandang bulu.


*Tindakan Tegas Dibutuhkan*


Pemerintah dan aparat hukum harus segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku intoleransi dan melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Jika tidak, maka Indonesia akan terus menjadi negara yang tidak menghormati hak asasi manusia dan kebebasan beragama.


Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan *Pancasila* dan *UUD 1945*. Oleh karena itu, kita harus terus mengawal dan memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara dilindungi dan ditegakkan.


*Oleh Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas]*

Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat

Komentar

Tampilkan

Terkini