LEBAK - Dilansir Tintakitanews.com Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) melakukan aksi Demonstrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Senin 30 Juni 2025.
Aksi ini dilakukan lantaran adanya temuan BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran (TA) 2024, terkait dengan adanya 11 proyek jalan desa diduga tidak sesuai spesifikasi.
Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung menyatakan Kepala DPUPR Lebak tidak becus bekerja sehingga menyebabkan penyimpangan yakni temuan BPK yang merugikan negara.
“Temuan BPK tersebut sangat luar biasa yakni sekitar Rp1,9 miliar, bahkan hampir Rp2 miliar, dampak dari proyek jalan desa yang diduga penuh manipulasi dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis,” katanya.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kontraktor nakal dan konsultan pengawasan yang terlibat dalam manipulasi mutu dan spesifikasi teknis proyek,” sambungnya.
Sementara itu, Koordinator aksi, Sepdi Hidayat menambahkan bahwa terkait dengan kejanggalan 11 temuan BPK RI, Kumala menyebutkan hal tersebut merupakan kesalahan PUPR dan Kontraktor.
“Saya kira sangat tidak logis ketika kesalahan yang sama yakni ketidaksesuaian spesifikasi ditemukan di 11 proyek pengerjaan jalan desa, tidak mungkin juga kontraktor pelaksana seberani itu melakukan tindakan pengurangan Volume dan Mutu proyek, Pengawas kemana saja sampai tidak mengetahui satupun kesalahan dari 12 proyek pengerjaan yang diadakan oleh PUPR," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya kejanggalan tersebut seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lebak serta Bupati segera turun tangan menindaklanjuti temuan BPK yang diduga bukanlah kesalahan administratif, jangan malah terkesan diam.
“Karena semua tidak logis dan rasional, ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan perencanaan penyelewengan anggaran yang terstruktur, kami menduga bahwa telah terjadi upaya penyelewengan yang secara sengaja dilakukan demi memperkaya diri pribadi maupun kelompok, dan jika dugaan ini benar, maka dapat kita katakan bahwa fenomena ini adalah tindak pidana korupsi, maka dari itu kami meminta kepada APH khususnya Kejaksaan agar segera menindaklanjuti yakni melakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini, Bupati Lebak juga saya kira harus melakukan evaluasi total terhadap kinerja pegawai PUPR Kabupaten Lebak," jelas Sepdi.
Lebih lanjut, Sepdi juga menegaskan, Kumala akan melakukan tindakan lebih lanjut berupa pelaporan ke Kejari lebak.
“Kabur menghindari aspirasi rakyat merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR dan Pegawai PUPR lainnya, kedatangan kami ke kantor seperti dianggap kedatangan para perusuh, ini adalah bentuk sikap pengecut dari Kadis PUPR Kabupaten Lebak, oleh karena itu kami tegaskan bahwa Gerakan ini bukan gerakan awal dan akhir, melainkan gerakan pembuka terhadap gerakan-gerakan yang lebih besar, langkah selanjutnya yang akan kami lakukan mungkin membuat laporan pengaduan terkait dugaan penyelewengan anggaran ini, kami berharap dengan begitu Kejaksaan bisa segera turun tangan," tandasnya. (Enggar)