Iklan

 


Dua Wartawan Mendapat Perlakuan Kurang Menyenangkan Saat Meliput di Lokasi KTH KPLS

Rabu, 23 Juli 2025, Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T04:23:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Labura, tintahukum.com — Dua wartawan dari media online, MYH dan BA, yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengalami perlakuan kurang menyenangkan saat hendak melakukan konfirmasi langsung ke lokasi aktivitas alat berat di kawasan Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS).


Kehadiran kedua wartawan tersebut pada Rabu, 23 Juli 2025, dilatarbelakangi adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit menggunakan alat berat jenis ekskavator. Saat meninjau lokasi, MYH dan BA tidak menemukan alat berat tersebut dalam kondisi operasi, namun terlihat jejak yang mengarah ke lahan milik masyarakat. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan satu unit ekskavator (Hitachi 110MF) di sekitar area tersebut.


Ketika hendak melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di kompleks perumahan KTH KPLS, keduanya justru mendapatkan reaksi yang tidak bersahabat. Berdasarkan keterangan MYH dan BA, mereka mengaku sempat mendapat teguran keras dan larangan untuk merekam video oleh beberapa individu yang berada di lokasi.


BA mengaku sempat dipaksa dan dilarang mengambil dokumentasi oleh seseorang yang disebut bernama Edi Suranta Parangin-nangin. Ponsel milik BA yang digunakan untuk merekam video sempat terjatuh dua kali saat terjadi ketegangan tersebut. MYH juga mendapat peringatan keras dari seseorang yang bernama Parlindungan Manalu agar tidak melakukan perekaman di area yang dianggap bukan fasilitas umum.


“Kami sudah datang dengan baik-baik dan menyampaikan maksud untuk konfirmasi. Tidak ada niat buruk dari kami,” ujar MYH dalam keterangannya.


Merasa situasi semakin tidak kondusif dan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, MYH dan BA memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Keduanya berencana melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang di wilayah Kualuh Leidong.


Menurut MYH dan BA, mereka hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.


Tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


(Kamidi/Tim)




Komentar

Tampilkan

Terkini