Iklan

 


 


Gas Elpiji Oplosan Beredar, Polsek Pagedangan Tangkap Dua Tersangka

Rabu, 30 Juli 2025, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T02:17:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kabupaten Tangerang - Polsek Pagedangan telah berhasil mengamankan pengamanan dua orang, sopir dan kernet mobil gas Elpiji 12 kilogram yang diduga merupakan gas oplosan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 05.00 WIB, setelah awak media menemukan adanya kejanggalan.


Kedua tiba-tiba mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan gas dari Ciledug ke Bogor tanpa mengetahui bahwa gas tersebut merupakan oplosan subsidi gas. “Mereka berdua tidak tahu siapa pemilik kendaraan dan tidak memiliki surat jalan,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Feril.


Kasus ini sangat meresahkan karena peredaran gas oplosan dapat membahayakan masyarakat dan merugikan banyak orang. Jika terbukti bersalah, kedua secara tak terduga dan pemilik kendaraan dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


Ipda Feril menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan dan jaringan pengoplos gas. “Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.


Dengan penangkapan ini, Polsek Pagedangan menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.


Jurnalis: Vicken Highlanders

Editor: Romo Kefas

Komentar

Tampilkan

Terkini