Iklan

 


Satresnarkoba Polres Humbahas Berhasil Tangkap 4 Terduga Pelaku Narkoba Jenis Ganja

Rabu, 02 Juli 2025, Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T13:44:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Doloksanggul – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan empat orang pelajar/mahasiswa di wilayah hukum Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Kamis (13/6/2025)


Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu F.Sigiro S.H.,M.H saat di konfirmasi pada Rabu (02/7/2025) membenarkan adanya penangkapan 4 pelaku


Bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan empat orang pria dewasa yang diduga menggunakan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap para terduga di halaman Wisma HKBP Pargodungan, Desa Lumban Tobing, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.


Sekira pukul 17.20 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap salah seorang terduga pelaku berinisial, VPH. Saat di lakukan penggeledahan, pelaku melemparkan rokok yang telah dicampur dengan ganja kering. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan narkotika jenis ganja.


Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada tersangka EJN, yang diketahui sebagai pihak yang menyerahkan ganja kepada ketiga rekannya. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.


Empat Pelaku yang berhasil di tangkap berinisial EJN (22), Pelajar/Mahasiswa, warga Jalan Letkol Ujung, Pasar Doloksanggul, VPN (24), Pelajar/Mahasiswa, warga Matiti II, Doloksanggul, V. K.A. P (22), Pelajar/Mahasiswa, warga Jalan Siliwangi No. 11, Pasar Doloksanggul dan AOS (27), Pelajar/Mahasiswa, warga Jalan Siliwangi No. 11, Pasar Doloksanggul.


Barang Bukti yang Diamankan petugas berupa ½ batang rokok Sampoerna Hijau yang telah dicampur diduga ganja kering, dengan berat bruto 0,64 gram, 1 buah mancis warna kuning tanpa merek, 1 bungkus rokok Sampoerna Hijau kosong, dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8349 XE.


Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K. menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Humbang Hasundutan. ( DNM )

Komentar

Tampilkan

Terkini