Iklan

 


 


Haknya Dizolimi Rahmat Sujitno Pensiunan Guru Asal Banjarejo, Somasi KCP Nasari Madiun Tagih Tangung Jawab

Selasa, 05 Agustus 2025, Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T09:24:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Dilansir CONEXNEWS Agustus 05, 2025 POJOK HUKUM









Magetan conexnews.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasari Madiun terkait permintaan dokumen asuransi atas nama Rachmad Sujitno, pensiunan asal Banjarejo Kecamatan Ngariboyo.




Somasi tertanggal 4 Agustus 2025 itu diajukan oleh kuasa hukum Rachmad, Gunadi, S.H. dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2025. Mereka meminta salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi jiwa yang preminya sebesar Rp16.318.000,- telah dibebankan kepada klien mereka saat pencairan kredit pada 22 September 2020.




"Klien kami memiliki hak mutlak untuk mengetahui dan mendapatkan salinan dokumen asuransi karena sebagai pihak tertanggung sekaligus pembayar premi," ujar Gunadi.




Dalam surat somasi, kuasa hukum juga menyampaikan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi koperasi, termasuk tidak terdebetnya dana pensiun selama hampir tiga tahun.




Namun hingga berita ini diturunkan, pihak KCP Nasari Madiun belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawah


"Klien kami memiliki hak mutlak untuk mengetahui dan mendapatkan salinan dokumen asuransi karena sebagai pihak tertanggung sekaligus pembayar premi," ujar Gunadi.




Dalam surat somasi, kuasa hukum juga menyampaikan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi koperasi, termasuk tidak terdebetnya dana pensiun selama hampir tiga tahun.




Namun hingga berita ini diturunkan, pihak KCP Nasari Madiun belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.




Somasi tersebut mencantumkan dasar hukum dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perasuransian, KUHPerdata, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kuasa hukum memberi tenggat waktu tiga hari kerja untuk respons, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tidak diindahkan.


PPRI

Komentar

Tampilkan

Terkini