Iklan

 


 


Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-10T03:30:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Labura, tintahukum.com - Pada Hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul.19.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP. Pada pukul 23.00 wib Atas perintah KAPOLSEK KUALUH HULU AKP NELSON SILALAHI S.H.,M.H 


Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E. melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantaun dan melihat datang 2 (dua) orang berboncengan dengan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya salah seorang turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah sawitan 

dan tim berhasil amankan laki-laki tersebut mengaku bernama JOSEP HUTAGALUNG alias ABDUL RAHMAN alias RAHMAN.


TERSANGKA JOSEP HUTAGALUNG alias ABDUL RAHMAN alias RAHMAN, Lk, 19 Tahun, Islam, Mocok-mocok, Jalan Perjuangan Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu / Dusun Sukajadi Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara.


Dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap JOSEP HUTAGALUNG alias ABDUL RAHMAN alias RAHMAN dan didapati BARANG BUKTI: 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 87,55 gram (delapan puluh tujuh koma lima puluh lima gram bruto). Uang Rp.200.000,- dari genggaman tangannya sebelah kanan dan seorang teman tersangka berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.


Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap JOSEP HUTAGALUNG alias ABDUL RAHMAN alias RAHMAN dan ianya mengatakan bahwasanya ianya dan temannya yang melarikan diri bernama RESKI memperoleh BB tersebut yang dimaksud dari orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor scoopy di Lk.IV Kel.Aek Kanopan Timur Kec Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara.


Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap RESKI dan orang yang mengendarai sepeda motor scoopy dimaksud tersebut, namun tim belum berhasil mengamankan RESKI dan orang yang mengendarai sepeda motor scoopy tersebut. 


Selanjutnya terhadap 1 (satu) orang tersangka yang diamankan di TKP Pada Hari Sabtu/09 Agustus 2025 Pukul.22.30 wib di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kec.Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.


(Sumber: Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu/Kamidi)

Komentar

Tampilkan

Terkini