Iklan

 


 


Ketua PWDPI Bandar Lampung Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan dan Praktik Ilegal BBM

Sabtu, 06 September 2025, September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-07T05:50:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung, M. Indra Kurniawan, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Joni Putra serta menindaklanjuti informasi adanya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.




Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Jalan Simpur, Kelurahan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/602/VIII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, korban mengaku dikejar dan dipukul oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam. Laporan resmi dibuat di Polda Lampung sehari setelah kejadian.




“Kasus ini tidak boleh dianggap enteng. Kami meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan memastikan semua pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Indra dalam keterangan resminya, Sabtu (6/9/2025).




Indra menilai, dugaan penyerangan terhadap Joni yang saat itu sedang melakukan liputan investigasi memperberat persoalan ini.




“Jika jurnalis mendapat serangan saat menjalankan tugas, itu bukan hanya masalah individu. Hal ini dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.




Informasi yang berkembang, dugaan keterkaitan antara peristiwa pengeroyokan dengan liputan investigasi BBM bersubsidi semakin menguat. Sebelumnya, Joni Putra menulis laporan investigasi mengenai praktik pengecoran solar dan pertalite di wilayah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. Dalam tulisannya, disebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang masih perlu dibuktikan kebenarannya oleh pihak berwenang.




Hasil penelusuran sejumlah wartawan juga menemukan indikasi aktivitas pengecoran BBM bersubsidi di beberapa SPBU, antara lain SPBU 24.345.72 Unit 5, SPBU 24.345.27 Cakat Raya, dan SPBU 24.345.114 Unit 2. Modus operandi yang disebut melibatkan kendaraan tangki modifikasi serta gudang penimbunan masih menunggu konfirmasi aparat penegak hukum.




“Apabila terbukti ada keterlibatan oknum tertentu, tentu hal ini akan menjadi catatan serius bagi penegakan hukum. Kami mendorong Polda Lampung menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu,” ujar Indra.




Kuasa hukum Joni dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH-PWRI) juga telah melaporkan kasus ini secara resmi. LBH-PWRI meminta penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.




Indra menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah ancaman nyata bagi masyarakat dan negara.




“Praktik ilegal BBM menggerus subsidi negara, merugikan nelayan, petani, maupun sopir angkutan umum. Negara harus hadir dan menegakkan hukum,” katanya.




Ia juga mengajak organisasi jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal jalannya proses hukum.




“Setiap ancaman terhadap wartawan sama halnya dengan ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.




(Tim Gunawan)

Komentar

Tampilkan

Terkini