Surabaya – Kasus kecelakaan lalu lintas di Pasuruan yang tak kunjung selesai sejak 2017 kembali menyeruak ke publik. DPD Ormas Macan Asia Indonesia (MAI) Jawa Timur resmi mendampingi Endang Hermawati, korban sekaligus pelapor, untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan aparat Polres Pasuruan ke Divisi Propam Polda Jatim, Kamis (25/9/2025).
Endang, melalui surat pengaduan resmi bernomor P/494/Subbagyaduan tertanggal 28 November 2022, menuding empat anggota Polres Pasuruan Iptu sumarti, Aipda Fauzan, Bripka Dendy, dan Brigadir Jaka tidak serius menangani perkara kecelakaan yang dialaminya. Hingga kini, delapan tahun berlalu, perkara itu belum menemukan titik keadilan.
Surat tersebut sejatinya sudah dilimpahkan ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim. Namun,setelah didatangi lagi pihak propam bu lily yg ditemui bersikeras mengklaim bahwa penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan profesional Pernyataan itu langsung dimentahkan oleh Endang.
“Keadilan harus ditegakkan.ini kan aneh sudah jelas waktu itu Sumarti menjabat Kanit laka lantas polres Pasuruan dan melepas barang bukti tanpa sepengetahun dan persetujuan saya sebagai korban. tapi Bu lily propam mengatakan bahwa waktu itu Bu sumarti sebagai humas polres dan mengatakan tidak mungkin menangani lantas. gimana ini? yg mana yang betul? ujar Bu Endang.Kami dari keluarga berharap kepolisian Indonesia segera memproses oknum Polres Pasuruan secara adil dan tegas,” tegas Endang dengan suara bergetar saat ditemui usai pengaduan.
Divisi Hukum DPD MAI Jatim menilai kasus ini bukan sekadar persoalan lambannya proses hukum, tetapi juga dugaan adanya kelalaian dan penyimpangan prosedur oleh aparat penegak hukum. “Kami tidak main-main. Jika tidak ada langkah konkret dari kepolisian, kami siap menempuh jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan dan akan berkirim surat ke kapolri dan presiden,” tegas tim hukum MAI Jatim.andreas wuisan SE SH Mh
Kasus yang berlarut-larut hingga delapan tahun ini menambah daftar panjang problem klasik penegakan hukum di tubuh kepolisian. Publik kini menunggu, apakah Propam Polda Jatim benar-benar berani mengusut dugaan ketidakprofesionalan anggotanya, atau justru kembali menjadi sekadar formalitas yang menutup rapat pintu keadilan bagi korban.
Fit