Iklan

 


 


Sengketa Informasi, Pemantau Keuangan Negara (PKN) Uji Transparansi Pemkab Sidoarjo di Sidang KI Jatim

Senin, 08 September 2025, September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T11:56:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




SIDOARJO || – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Senin (8/9/2025). Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.


Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KI Jatim, Waru, ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Majelis Komisioner, yang dipimpin oleh Edi Purwanto, A. Nur Aminudin, dan M. Sholahuddin, meminta kedua belah pihak untuk melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan.


Suasana sidang sempat dinamis ketika majelis menawarkan PKN untuk memprioritaskan salah satu dari tiga permohonan informasi yang diajukan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, dan Dinas Perikanan. Namun, PKN memilih tetap pada sikap awal agar seluruh permohonan diperiksa sesuai pengajuan.


Usai sidang, perwakilan PKN menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menegakkan hak masyarakat atas informasi.


“Masih banyak informasi yang seharusnya terbuka, tetapi belum diberikan secara transparan. Keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang, dan kami hadir untuk memastikan hak publik dijalankan sebagaimana mestinya,” jelasnya.


PKN juga menyampaikan bahwa sengketa ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan dan program daerah. Menurutnya, transparansi bukan hanya sebatas formalitas, melainkan kunci menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Sidang akan berlanjut dengan agenda pendalaman dokumen serta pengujian bukti dari kedua belah pihak sebelum Majelis Komisioner mengambil keputusan.


Hasil akhir sidang ini akan menjadi penentu apakah Pemkab Sidoarjo telah memenuhi kewajiban dalam memberikan akses informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Red


Komentar

Tampilkan

Terkini