Iklan

 


 


Sidang Tuntutan Syamsiah di PN Sampang, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan

Selasa, 09 September 2025, September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T05:33:48Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 Sampang, – Kasus dugaan penipuan dengan penjahat Syamsiah memasuki tahap sidang tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman dua tahun sepuluh bulan penjara, Selasa (9/9/2025).




Dalam pandangannya, Saksi Rizal memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia menyebutkan bahwa uang atau barang yang dijadikan alat pembayaran dalam proses transaksi justru sempat diminta kembali oleh pihak lain tanpa sepengetahuan jujur. Rizal juga menyatakan bahwa terkait pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Syamsiah, pihak penipuan sendiri tidak bersedia.




Kuasa hukum penipuan, Bahri, SH., menilai perkara ini sebenarnya lebih tepat masuk ranah perdata, namun kemudian diproses sebagai perkara pidana. Ia juga menyampaikan adanya dugaangalan dalam proses pembuktian, karena menurutnya tidak ditemukan kwitansi pembayaran yang dapat memperkuat tuduhan.




Pihak keluarga Syamsiah berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus dengan adil, teliti, dan jernih dalam menilai semua bukti yang telah dihadirkan di konferensi. “Kami yakin majelis hakim profesional, dan keadilan itu masih ada,” ujar perwakilan keluarga.






Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini