Iklan

 


 


Tidak Ada yang Kebal Hukum: Kasus Penganiayaan Marni Harus Ditangani dengan Profesional

Jumat, 26 September 2025, September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T09:02:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Jakarta - Habib Muchdar Hasan Assegaf, Pendiri Organisasi Persaudaraan Timur Raya (PETIR), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku dugaan penganiayaan terhadap Marni. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada 5 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/VII/2024.


Marni telah melengkapi laporannya dengan hasil visum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth di Batam. Setelah pelaporan, Marni menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan dan surat SP2HP pertama dari penyidik Polsek Lubuk Baja pada bulan Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada titik terang dalam kasus ini.


"Harusnya, pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja memberikan keadilan dan pro-aktif dalam memberikan kepastian hukum kepada korban, agar korban memperoleh keadilan," kata Habib Muchdar.


Habib Muchdar juga menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini, termasuk TT yang diduga pelaku penganiayaan. Pelaku penganiayaan yang berinisial TT, seorang agen asuransi di Batam, diduga memiliki "beking kuat" sehingga mempengaruhi jalannya perkara.


"Sudah lebih dari setahun kasus ini dilaporkan, namun belum ada kemajuan yang signifikan. Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tidak membiarkan pelaku berkeliaran tanpa tersentuh hukum," tutup Habib Muchdar.


Dengan demikian, Habib Muchdar berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban.(+).

Romo Kefas 

Komentar

Tampilkan

Terkini