Labura, kabarbangsa.com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Identitas Tersangka:
1. Muhammad Firza alias Firza, laki-laki, 18 tahun, belum bekerja, Islam, Jalan Pejuang 45 Link.V Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2. M. Akbar Aritonang alias Akbar, laki-laki, 22 tahun, Islam, Mocok-mocok, Lingkungan IV Pekan Timur, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kronologis Kejadian:
Pada hari Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor, Patar Jonli Lumban Gaol, berhenti di depan Indomaret untuk membeli oleh-oleh. Saat itu, pelapor memainkan HP Vivo miliknya di dalam mobil. Tiba-tiba, HP tersebut diambil oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Kronologis Penangkapan:
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, S.H., M.H., tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Pada hari Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 23.55 WIB, tim berhasil mengamankan kedua tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 buah Handphone Vivo
- 1 lembar bukti transaksi bank BRI
Kerugian:
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) akibat pencurian dan pengambilalihan saldo Brimo sebesar Rp 10.000.000,-
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, S.H., M.H., berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya, ini sebagai bentuk keseriusan Polri menjaga serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar mereka merasa aman dan nyaman, tegas Kapolsek.
(Kamidi)