Sampang, Hingga akhir tahun 2025, sejumlah desa di Kabupaten Sampang dilaporkan belum menyampaikan realisasi Dana Desa tahap 1 melalui aplikasi OMSPAN Kemenkeu. Padahal, dana tersebut telah dicairkan sejak 10 Juni 2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per desa.
Koordinator Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad, menyebut kondisi ini perlu menjadi perhatian serius.
“Dana sudah cair sejak pertengahan tahun, tetapi laporan realisasi masih belum ada. Publik tentu wajar ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana tersebut,” ujar Achmad.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, khususnya Pasal 52, yang menegaskan bahwa:
Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa secara elektronik melalui aplikasi OMSPAN.
Laporan realisasi menjadi syarat utama untuk pencairan Dana Desa tahap berikutnya.
Menurut Achmad, jika laporan tidak segera disampaikan, maka pencairan tahap 2 dan 3 otomatis tertunda.
“Kalau sampai akhir tahun belum ada laporan, desa-desa di Sampang bisa terkendala pencairan tahap selanjutnya. Dampaknya, pembangunan desa bisa terhambat dan masyarakat yang dirugikan. DPMD juga semestinya melakukan pembinaan agar hal ini tidak terjadi,” tambahnya.
GASI berharap agar Pemkab Sampang melalui DPMD segera menertibkan administrasi Dana Desa sehingga laporan realisasi dapat masuk sebelum tahun anggaran berakhir. Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
BBG