PEKANBARU |Dilansir Riauberantas.com| Propam Polresta Pekanbaru menggelar sidang Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas empat anggota Polri, yakni Aipda Iswahyudi, Aiptu Rina Hutagaol, Aipda Rahman Wiradinata, S.H, dan Aiptu Bambang Siswanto, S.H. Sidang tersebut digelar secara terbuka di Aula Zapin, Polresta Pekanbaru. Selasa (18/11/25).
Sidang pelanggaran disiplin ini dipimpin oleh Pimpinan Sidang Kompol Kamsir, S.H, yang didampingi Kompol Ikwan W, dan Iptu Yudi Antoni. Sementara, Sekretaris Sidang Disiplin yakni Iptu Desmawati SH, Penuntut Iptu Julihariadi, serta para pendamping para terduga pelanggar.
Untuk diketahui bersama, keempat anggota polri diduga tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atas Bilyet Deposito Bank BPR Fianka Rezalina Fatma atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy. Padahal, keduanya tidak pernah sama sekali memberikan kuasa untuk mengurus dan/atau membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian manapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, keempat anggota polri divonis telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam aturan pasal 3 huruf G dan pasal 5 huruf H, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada Aipda Iswahyudi berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama enam (6) bulan,” ujar Kompol Kamsir membacakan putusan.
Sementara, hasil putusan sidang tiga anggota polri lainnya, pimpinan sidang memutuskan, “Terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam aturan pasal 4 huruf B dan huruf F, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjatuhkan hukuman disiplin kepada Aiptu Rina Hutagaol, Aipda Rahman Wiradinata, S.H, dan Aiptu Bambang Siswanto, S.H berupa teguran tertulis dan penundaan pendidikan selama enam (6) bulan”, ujar Kompol Kamsir membacakan hasil putusan.
Usai mengikuti sidang, Bie Hoi kepada awak media menyampaikan, “Sebagai korban yang kehilangan deposito milyaran rupiah, saya berharap hasil putusan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara lainnya. Untuk itu, kami mengapresiasi kepada Propam Polresta Pekanbaru yang sudah menggelar sidang pelanggaran disiplin hari ini,” ujar Bie Hoi kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Jetro Sibarani, SH., MH., kepada wartawan menyampaikan, "Kami melihat putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan kepada klien saya, karena dengan gampangnya mengeluarkan surat kehilangan. Apalagi, surat keterangan hilang tersebut digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang merugikan klien kami," ungkapnya.
Ditambahkan Jetro Sibarani, "Apalagi terduga pelanggar Iswahyudi mengaku didalam persidangan, bahwa ia diminta oleh saudari H untuk membantu mengurus surat kehilangan bilyet deposito klien kami. Untuk itu, dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum lainnya," tegas Jetro Sibarani kepada wartawan. (Azriel)




