Iklan

 


 


LSM BANKI Laporkan Dugaan Pungutan di SD Negeri 2 Sidomulyo, Dinilai Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Kamis, 08 Januari 2026, Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T05:48:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



TANGGAMUS— Lembaga Swadaya Masyarakat BANKI (Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia) secara resmi menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan adanya praktik pungutan di SD Negeri 2 Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Jumat (9/1/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah LSM BANKI menerima pengaduan, baik secara tertulis maupun lisan, dari sejumlah wali murid yang mengaku diminta memberikan sejumlah biaya oleh pihak sekolah dengan berbagai alasan. Menurut para pengadu, pungutan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku di sekolah dasar negeri.

Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus menyampaikan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan keterangan para wali murid serta hasil penelusuran awal di lapangan. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku, informasi terkait pungutan disampaikan secara lisan melalui guru maupun komite sekolah. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat wali murid merasa sungkan untuk menolak.

Dugaan Bentuk Pungutan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun LSM BANKI, dugaan pungutan di SD Negeri 2 Sidomulyo antara lain meliputi:

Pungutan melalui komite sekolah, yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp180.000 dan dinilai bersifat wajib.

Pungutan bulanan sebesar Rp10.000 kepada wali murid siswa kelas I, dengan alasan tertentu.

Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 per siswa penerima, serta penahanan buku rekening oleh pihak sekolah.

Pungutan uang pendaftaran sebesar Rp25.000 kepada wali murid peserta didik baru.

LSM BANKI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 48 Tahun 2008, serta sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri.

Selain itu, LSM BANKI juga menyoroti ketentuan dalam petunjuk teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang menegaskan bahwa bantuan pendidikan harus diterima siswa secara utuh tanpa potongan apa pun.

Desakan Klarifikasi dan Pemeriksaan

Atas laporan tersebut, LSM BANKI meminta Kejaksaan, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan serta klarifikasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.

“Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum,” ujar perwakilan LSM BANKI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri 2 Sidomulyo belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh LSM BANKI. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

(Doni/Tim)


Komentar

Tampilkan

Terkini