Iklan

 


 


PAKIS Tolak Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Pengkhianatan Reformasi

Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T23:00:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Bangkalan.

Ketua Bidang Investigasi PAKIS, Muzammil, dengan tegas menolak wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dan pengalihannya ke DPRD. Ia menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran demokrasi (democratic rollback) dan pengingkaran terhadap semangat reformasi.


Menurut Muzammil, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan elite politik. Pengalihan hak memilih kepala daerah ke DPRD dinilai mereduksi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan segelintir elite.


“Pemilihan melalui DPRD menghilangkan direct accountability dan membuka ruang dominasi partai serta oligarki,” tegasnya.


Ia menambahkan, alasan efisiensi anggaran dan stabilitas politik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mencabut hak demokratis rakyat. Masalah demokrasi, kata dia, harus diselesaikan dengan memperkuat pengawasan, pendidikan politik, dan penindakan tegas politik uang, bukan dengan menarik hak pilih rakyat.


“Pilkada lewat DPRD justru berisiko memperkuat praktik transaksional dan kartelisasi partai,” ujarnya.


Muzammil menegaskan, hak rakyat memilih pemimpin daerah adalah hak fundamental yang tidak bisa ditawar. Mengembalikan pilkada ke DPRD disebutnya sebagai langkah regresif, anti-reformasi, dan berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Komentar

Tampilkan

Terkini