Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan menilai jalur hukum jauh lebih efektif dibandingkan pengaduan internal Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan dalam menangani dugaan pungutan liar dan penyimpangan anggaran pendidikan.
Pemerhati kebijakan publik PAKIS, Abdurahman Tohir, menegaskan bahwa pengaduan online Disdik selama ini tidak memberikan kepastian proses maupun perlindungan bagi pelapor. Laporan masyarakat kerap berhenti tanpa kejelasan tindak lanjut dan tidak dapat dipantau secara terbuka.
“Kalau pengaduan hanya berhenti di internal, risiko konflik kepentingannya tinggi. Jalur hukum memberikan mekanisme yang jelas, terukur, dan memiliki kekuatan memaksa,” ujar Abdurahman, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, dugaan pungli di sektor pendidikan bukan persoalan etik atau administratif semata, melainkan telah masuk kategori tindak pidana. Karena itu, masyarakat tidak cukup diarahkan ke kanal pengaduan Disdik yang dinilai mandek.
Abdurahman menjelaskan, kepolisian menjadi jalur tepat apabila pungli terjadi secara langsung dan disertai bukti konkret, seperti permintaan pembayaran, kuitansi, pesan singkat, atau keterangan saksi.
Sementara kejaksaan lebih relevan menangani praktik pungli yang bersifat sistemik, terstruktur, dan melibatkan penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait dana pendidikan seperti BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
“Kalau pungli terjadi berulang dan terorganisir, apalagi melibatkan pejabat atau kepala sekolah, itu bukan pelanggaran ringan. Itu sudah masuk wilayah korupsi,” tegasnya.
Ia menilai ketergantungan berlebihan pada pengaduan internal justru berpotensi melanggengkan praktik pungli karena tidak adanya tekanan hukum dan efek jera.
“Negara tidak boleh kalah. Jalur hukum adalah instrumen untuk memastikan keadilan, kepastian, dan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain melapor ke aparat penegak hukum, Abdurahman juga mendorong agar laporan masyarakat ditembuskan ke Inspektorat sebagai pengawasan administratif pendamping, bukan pengganti proses hukum.
“Pengaduan internal bisa jadi pelengkap, tapi untuk pungli, jalur hukum harus jadi arus utama,” pungkasnya.
( MzL )






