Iklan

 


 


Baru 80 dari 160 SPPG di Bangkalan Miliki SLHS, DPD BNPM Desak Percepatan Izin dan Kelayakan Dapur SPPG

Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-07T05:35:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



BANGKALAN – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) Kabupaten Bangkalan menyoroti serius legalitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Bangkalan. Hal ini mencuat setelah pengurus DPD BNPM melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan terkait perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kunjungan silaturahmi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinkes Bangkalan, Ibu Yuyun, serta Kabid Kesehatan Masyarakat, dr. Yulia, mewakili Kepala Dinas Kesehatan.

Separuh Unit Belum Berizin

Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta bahwa dari total sekitar 160 unit SPPG yang tersebar di Bangkalan, baru sekitar 80 unit yang sudah mengantongi penerbitan SLHS secara resmi. Sementara itu, 120 unit tercatat sudah memiliki struktur kepemimpinan, namun sisanya masih dalam tahap pemenuhan syarat atau belum memiliki izin sama sekali.

BNPM mendesak agar unit-unit yang belum memiliki izin segera melakukan percepatan kelayakan. "Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kami mendorong agar seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," tegas pihak DPD BNPM Bangkalan.

Mekanisme Ketat dan Keterlibatan DLH

Dinkes Bangkalan menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SLHS, setiap SPPG harus melalui mekanisme yang ketat dan tidak instan. Prosedur tersebut meliputi:

Bimbingan Teknis (Bimtek): Edukasi standar sanitasi bagi pengelola.

Uji Air IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan): Pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Uji Lingkungan dan Makanan: Validasi kebersihan tempat dan produk yang dihasilkan.

Koordinasi IPAL: Untuk urusan Instalasi Pengolahan Air Limbah, unit wajib mendapatkan bimbingan dan uji lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Klarifikasi Kewenangan ke Badan Gizi Nasional

Terkait adanya dapur atau SPPG yang tetap beroperasi meskipun belum mengantongi SLHS, dr. Yulia selaku Kabid Kesehatan Masyarakat memberikan penjelasan penting. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional dapur-dapur tersebut kini merupakan ranah dari Badan Gizi Nasional (BGN).

"Operasional dapur yang berjalan tanpa SLHS tersebut sudah masuk dalam kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Dinkes memiliki batasan dalam hal regulasi teknis kesehatannya saja," jelas dr. Yulia dalam audiensi tersebut.

Selain membahas SPPG, BNPM juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan pelayanan di Puskesmas-Puskesmas seluruh Bangkalan agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga.


( MzL )

Komentar

Tampilkan

Terkini