-- Jakarta – Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan kebebasan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, lembaga ini hanya membantu mengembangkan serta menjaga kemandirian masyarakat tanpa keharusan memaksa perusahaan media untuk mendaftar atau terverifikasi. Kejelasan ini kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menyatakan bahwa berbeda pendaftaran dengan pendataan perusahaan pers.
Lima Poin Penting dari Dewan Pers
Dalam klarifikasinya, Dewan Pers menegaskan lima poin utama terkait pendataan perusahaan media:
1. Tidak Ada Pendaftaran Kewajiban
UU Pers tidak mengatur kewajiban pendaftaran bagi perusahaan media. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
2. Pendataan Bukan Pendaftaran
Sesuai Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers, Dewan Pers hanya bertugas mengirimkan data, bukan mendaftarkan perusahaan media. Tujuan pendataan ini adalah untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas industri media.
3. Pendataan Bersifat Sukarela
Proses pendataan bersifat pasif dan mandiri, di mana perusahaan media dapat secara sukarela mengizinkan verifikasi ke Dewan Pers. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan mengikuti verifikasi.
4. Tujuan Pendataan
Pendataan bertujuan untuk memastikan perusahaan media kredibel, profesional, mandiri, serta mampu menjaga kesejahteraan wartawannya.
5. Menjaga Profesionalisme Pribadi
Dewan Pers menekankan bahwa perusahaan pers yang tidak profesional, misalnya tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi wartawan atau menambah pendapatan iklan yang diperoleh wartawan secara mandiri, dapat mempengaruhi kualitas jurnalistik yang dihasilkan.
Pandangan Ketua Wakomindo
Menanganggapi hal ini, Ketua Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik, mengapresiasi langkah Dewan Pers yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pendataan bagi perusahaan media.
“Selama ini, media yang tidak terverifikasi sering dijadikan senjata oleh pihak tertentu untuk mengumpulkan kredibilitas mereka. Dengan pernyataan ini, diasumsikan bahwa tulisan wartawan dari media yang belum terverifikasi bukan karya jurnalistik telah terbantahkan,” ujar Dedik, Selasa (28/2) di Surabaya.
Dedik, yang juga Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) dan memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menilai bahwa Dewan Pers mulai menjalankannya dengan lebih baik sesuai Undang-Undang Pers.
“Dulu kita sering mengkritik kebijakan Dewan Pers yang tidak sesuai dengan UU Pers. Namun, kali ini kita mengapresiasi sikap mereka yang menyatakan bahwa tidak ada keharusan bagi media untuk ikut pendataan,” tegasnya.
Dengan penegasan nasional ini, Dewan Pers meneguhkan sebagai fasilitator dalam ekosistem pers tanpa membatasi kebebasan perusahaan media yang sah secara hukum.
Informasi berita ini di lansir dari berita yang beredar di grup Whatsapp JWI Jajaran Wartawan Indonesia media online ( laskar media .com dan annanews.co .id ) dan sudah mendapatkan ijin dari yang bersangkutan untuk ikut serta tayang dalam pemberitaan
(Merah)