Didampingi Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Komisi I DPRD Kabupaten Sampang melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (5/5/2025)
Hal tersebut dilakukan untuk menyuarakan kegelisahan daerah terkait kejelasan aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setelah revisi Undang-Undang Desa dari UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU No. 3 Tahun 2024.
Secara bersamaan, romobongan yang hadir dalam giat tersebut diantaranya Ketua Komisi I Muhammad Salim, Ahmad Fadhol (Fraksi PKB), Nasafi (Fraksi PAN), H. Muji (Fraksi PPP), Toiful Minan (Fraksi PKS), dan Rahmat Hidayat (Fraksi Nasdem).
Dalam pantauan media rombongan itu disambut langsung oleh Drs. G. Bambang Sasongko, MT, selaku Perencana Ahli Muda pada Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Hasil dari audiensi tersebut ketua komisi I Muhammad Salim, S.Sy., S.H., M.H. menyampaikan bahwa audiensi Kemendagri tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pro kontra tentang pelaksanaan Pilkades.
"Dalam rangka tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menanyakan regulasi terkait pelaksanaan pilkades, jadi pro kontra terkait Pilkades ada yang ingin segera melaksanakan ada juga yang mengacu pada perubahan undang-undang, jadi kami berkonsultasi ke Kemendagri,"ujarnya
Hasil dari audiensi tersebut mantan aktivis HMI itu menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades serentak tidak bisa dilaksanakan sebelum terbitnya peraturan pemerintah dari undang-undang terbaru perubahan undang-undang dari nomor 6 2014 ke undang-undang nomor 3 2024 tentang desa.
"Hasilnya hasil dari audiensi kami komisi 1 dengan kementerian Dalam Negeri pelaksanaan pilkades itu harus tetap menunggu peraturan pemerintah dari undang-undang terbaru perubahan undang-undang dari nomor 6 2014 ke undang-undang nomor 3 2024 tentang desa,"tegasnya
Politisi partai Nasdem tersebut menyebutkan Pilkades bisa digelar apabila ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis dari implementasi UU Desa terbaru, yang mana proses penyusunan PP tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.
"jadi untuk pelaksanaan pilkades harus menunggu PP terlebih dahulu,"terangnya.
Komisi I DPRD Sampang menegaskan pentingnya percepatan penerbitan PP guna menghindari kekosongan hukum dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Mereka berharap pemerintah pusat dapat segera merampungkan regulasi teknis agar pelaksanaan Pilkades di daerah berjalan sesuai koridor hukum yang baru, tanpa mengabaikan aspirasi rakyat.
“Harapan kami, PP terkait Pilkades ini dapat segera diselesaikan, sehingga kami di daerah bisa segera menyesuaikan teknis pelaksanaannya,” pungkasnya.
Tim