Bangkalan, kabarbangsa.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Tragah, Haryadi, terkait pelaksanaan kegiatan studi tour ke Malang yang dilakukan tanpa izin resmi dan berlangsung pada jam kerja.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 20 operator sekolah dan dilaksanakan tanpa adanya persetujuan dari Dinas Pendidikan, baik secara tertulis maupun lisan. Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Yusri, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Tidak ada izin yang diberikan untuk kegiatan tersebut. Walaupun tujuan kegiatan diklaim bersifat positif, pelaksanaannya pada jam efektif kerja dan tanpa koordinasi yang semestinya merupakan pelanggaran terhadap aturan kedinasan,” ujar Yusri, Rabu (11/6/2025).
Dalam klarifikasinya, Haryadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan sebagai bentuk penyegaran (refreshing) bagi para operator sekolah setelah menjalankan tugas dalam waktu yang cukup padat. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut dibiayai secara mandiri oleh para peserta.
Namun demikian, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, baik ASN maupun non-ASN, tetap terikat pada ketentuan etika dan prosedur kerja yang berlaku dalam lingkup pemerintahan.
Sanksi teguran keras tersebut dijatuhkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya penegakan disiplin, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Hingga berita ini diterbitkan, Haryadi belum memberikan pernyataan resmi kepada media.
Muzamil




