Iklan

 


Gelar Rapat Koordinasi, Bupati Sampang Konsultasi Hasil FS Terkait Relokasi RSUD

Kamis, 12 Juni 2025, Juni 12, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T06:23:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



Bupati Sampang H Slamet Junaidi lakukan rapat Koordinasi dan Konsultasi Hasil Sementara Feasibility Study (FS) Konsultan Korea pada Proyek Penerusan Pinjaman Luar Negeri PPLN Relokasi RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, di Ruang Rapat Flores Lt 12 Menara Bappenas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).


Selain Bupati Sampang, Giat tersebut dihadiri Direktur Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri Kementerian PPN/Bappenas, Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Perwakilan dari Kementerian Keuangan, Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Sampang beserta staf, Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Plt. Kepala Dinkes KB Kabupaten Sampang dan Direktur RSUD dr Moh. Zyn Sampang. 


Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Sampang Hj. Umi Hanik Laila, MM, mengatakan, yang menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya ialah terkait rencana relokasi RSUD dr Mohammad zyn Sampang.


"Inti dari pembahasan, klasifikasi kewajiban2 daerah terhadap program Penerusan Pinjaman Luar Negeri (PPLN) ke pada Kementrian Keuangan, klasifikasi tindak lanjut dan persiapan dokumen lanjutan pasca FS, dan Permohonan dukungan alat kesehatan kpd kementrian kesehatan,"ujarnya.


Seperti yang diketahui, relokasi tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga membutuhkan pinjaman luar negeri, maka kewajiban daerah terhadap program Penerusan Pinjaman Luar Negeri (PPLN) ke pada Kementrian Keuangan ialah Kewajiban daerah terkait Penerusan Pinjaman Luar Negeri (PPLN) ke Kementerian Keuangan diklasifikasikan menjadi dua.


Pertama, kewajiban pembayaran pokok dan kewajiban pembayaran bunga. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melunasi pinjaman yang diterima melalui PPLN, termasuk pokok pinjaman dan bunganya, sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Kedua, Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk membayar bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.


Selain itu, bupati juga Konsultasi Hasil Sementara Feasibility Study (FS) Konsultan Korea pada Proyek PPLN Relokasi RSUD dr. Mohammad Zyn. pria yang akrab disapa Aba Idi inj menanyakan hasil studi kelayakan untuk menganalisis mendalam yang telah dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan proyek tersebut berdasarkan berbagai aspek seperti teknis, ekonomi, hukum, dan lingkungan. 


Terakhir, rapat koordinasi Bupati tersebut juga tak lepas dari permohonan dukungan alat kesehatan kepada kementrian kesehatan, Tujuan utama permohonan dukungan alat kesehatan (alkes) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini untuk mendapatkan bantuan alkes yang memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. 


Alkes yang memenuhi syarat tersebut dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama di wilayah Kabupaten Sampang agar memudahkan pasien yang kurang terjangkau, karena RSUD Kabupaten Sampang masih memiliki keterbatasan fasilitas.


Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini