Di era digital saat ini, penyebaran berita bohong atau Hoax menjadi masalah serius yang dapat memicu konflik social, kepanikan, adu domba dan penghasutan bahkan dapat menimbulkan kerugian baik materill maupun immaterill.
Dalam hal ini pemerintah telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebar hoax (berita bohong) atau fitnah melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tentang Pers.
Pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, Kabupaten Sampang dihebohkan dengan adanya video yang beredar melalui media sosial tiktok dengan nama akun @faktapolitiktok, dalam video tersebut berisi berita hoax, dimana bapak bupati sampang telah difitnah memberikan pernyataan yang berisi hasutan serta ujaran kebencian kepada wakil bupati sampang, yang isinya sebagai berikut:
“itu hubungan saya dengan ra wabub baik-baik saja, selama itu menjalankan tugas sesuai dengan perannya, tapi kalua sudah masuk pada ranah yang bukan tugasnya tentu saya bereskan, karena tugas wakil itu mendampingi bukan menggantikan, kita juga faham seperti kata ra mahfud, lakonah
lakonih, kennengah kennengih”.
hal mana video yang di upload oleh akun tiktok tersebut diatas dengan jelas dan sengaja mengedit video asli (bukti terlampir) dengan menggunakan aplikasi IA. Karena jelas pada video aslinya, bapak bupati sedang di wawancara pada saat mengikuti “JAVA Overland Push The Boundaries”.
Oleh sebab itu Aliansi Tokoh Pemuda Dan Tokoh Masyarakat Sampang yang didampingi kuasa hukumnya Jakfar Sodiq melaporkan akun tersebut ke Mapolres Sampang karena adanya video hoax tersebut telah berdampak luas bagi masyarakat Sampang, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat Sampang seolah-olah telah terjadi perselisihan diantara bapak bupati dengan wakil bupati sampan, sehingga masyarakat takut pelayanan dan pembangunan sampang terganggu.
"Selain itu juga menimbulkan perpecahan di masyarakat terutama dalam isu politik. Merusak reputasi bagi bapak bupati dan wakil bupati yang berimbas kepada masyarakat
sampan,"ujar Jakfar, Senin (2/6/2025).
Bahkan kata Jakfar vidio itu juga menyesatkan opini publik, terutama dalam situasi Sampang yang baru selesai pilkada dengan situasi yang sangat panas.
Oleh karena itu kami
"hendak melaporkan pemilik akun tiktok @faktapolitiktok, karena telah diduga dengan
keras melanggar ketentuan Pasal 28 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-Undang ITE Jo. Pasal 310 dan 311 KUHP,"pungkasnya.