Bangkalan | kabarbangsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2021–2022. Salah satu lokasi penggeledahan berada di kediaman Tajuz Zuhud, tenaga ahli Anggota DPR RI Hasani Zubair, di Desa Alas Kokon, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Penyitaan Uang Rp 950 Juta Saat Penggeledahan ,Penggeledahan oleh tim penyidik KPK dilakukan pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan disita uang tunai sebesar Rp950 juta dalam pecahan Rp50.000.
Meski telah dilakukan penyitaan, hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Tajuz Zuhud.
Penggeledahan Juga Dilakukan di Dua Lokasi Lain
Selanjutnya, pada Selasa (1/10/2024), KPK menggeledah dua lokasi lainnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik mendatangi rumah M. Ruji. Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, penggeledahan dilakukan di rumah anggota DPRD Bangkalan, Nur Hakim, di Kecamatan Konang.
Baik Nur Hakim maupun M. Ruji telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu, 25 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana hibah yang diduga tidak tepat sasaran.
Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) Kabupaten Bangkalan, Abdurahman Tohir, mendorong KPK agar segera memanggil Tajuz Zuhud untuk dimintai klarifikasi.
> “Kami minta KPK memprioritaskan pemeriksaan terhadap semua pihak yang relevan, termasuk Tajuz Zuhud. Uang sudah disita, publik berhak tahu duduk perkaranya,” ujar Abdurahman, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk menjaga transparansi dan menjawab pertanyaan publik, mengingat dua tokoh lainnya sudah lebih dulu diperiksa.
KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru ,Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022. Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
Pada 5 Juli 2024 lalu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan menetapkan 21 tersangka tambahan. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, termasuk penyelenggara negara dan stafnya. Sisanya, 17 orang ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari pihak swasta dan unsur pemerintahan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai alasan belum dipanggilnya Tajuz Zuhud, meskipun penggeledahan di rumahnya telah dilakukan dan barang bukti disita.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum dan langkah KPK selanjutnya dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan luas di Jawa Timur ini.
Muzamil
Editor: Syaif
Redaksi: redaksi@kabarbangsa.com