Iklan

 


_Menggali Makna di Balik Putusan MK: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan_

Jumat, 18 Juli 2025, Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T10:27:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 _Menggali Makna di Balik Putusan MK: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan_



Bogor - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri patut disambut dengan optimisme. MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak diperkenankan menduduki jabatan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.


Pasal 23 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris, atau arahan pada perusahaan negara atau swasta. Putusan MK ini mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya telah mempertegas bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.


Contoh konkret pentingnya implementasi putusan ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 76/PUU-XVIII/2020, di mana hakim MK menyatakan bahwa rangkap jabatan wakil menteri berdampak buruk bagi masyarakat luas, seperti pemborosan APBN dan munculnya kepentingan yang menimbulkan bibit korupsi. Oleh karena itu, peraturan yang agamawan melakukan praktik rangkap jabatan yang mengandung kemaslahatan demi menciptakan lingkungan pemerintahan yang baik dan keadilan bagi masyarakat.


Implementasi putusan MK ini memerlukan beberapa hal penting untuk diperhatikan. Pertama, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kedua, perlu adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa wakil menteri tidak mengambil jabatan lain. Ketiga, perlunya adanya sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan ini.


Dalam hal ini, peran orang sangat penting dalam mengawali keputusan ini dan memastikan bahwa pemerintah menjalankan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Presiden Prabowo perlu memastikan bahwa wakil menteri tidak mengambil jabatan lain dan menjalankan pemerintahan dengan transparan dan akuntabel.


Oleh karena itu, mari kita tunggu langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk melaksanakan eksekusi MK ini dengan sungguh-sungguh dan transparan, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan kinerja pemerintah yang lebih baik. Jika tidak, maka kita akan terus terjebak dalam lingkaran korupsi dan menutupi kekuasaan yang merugikan masyarakat luas.


Oleh Kefas Hervin Devananda

Jurnalis Pewarna Indonesia

Komentar

Tampilkan

Terkini