Iklan

 


Syech Jamaludin Al'Amudi: Tinjau Kembali Bangunan di Lahan Irigasi, Camat Benda Diharap Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 26 Juli 2025, Juli 26, 2025 WIB Last Updated 2025-07-27T04:52:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Kota Tangerang – Keberadaan sebuah bangunan di atas lahan irigasi yang terletak di Jalan Congcit, Kampung Rawa Bamban, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, belakangan menjadi sorotan masyarakat. Bangunan tersebut disebut-sebut belum jelas status perizinannya, baik dari sisi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Syech Jamaludin Al'Amudi, seorang pemerhati publik dan kebijakan hukum, dalam keterangannya pada Sabtu (26/7/25), mengungkapkan keprihatinannya. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan dalam pendirian bangunan, khususnya yang berada di kawasan yang memiliki fungsi strategis seperti lahan irigasi.


"Bangunan di atas lahan irigasi seharusnya tidak diperbolehkan karena fungsinya sebagai saluran pengairan pertanian. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta Peraturan Menteri PUPR No.19/PRT/M/2008 tentang Penataan dan Pengelolaan Sempadan Saluran Irigasi," jelasnya.


Ia menambahkan, apabila bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, maka ada potensi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Untuk itu, ia mendorong adanya klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait.


Menanggapi berbagai suara dari masyarakat yang merasa bahwa respons dari pihak Kecamatan Benda belum maksimal, Jamaludin berharap pejabat di tingkat kecamatan dapat lebih aktif dalam menindaklanjuti laporan atau keluhan warga, terutama yang menyangkut tata ruang dan ketertiban wilayah.


“Camat memiliki peran strategis dalam koordinasi pemerintahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Bila ada aspirasi atau keluhan dari warga, tentu sudah semestinya direspons secara proporsional,” ujarnya.


Ia pun menegaskan bahwa jabatan camat bukan sekadar simbol administratif, melainkan pemangku kebijakan di tingkat wilayah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap ketertiban dan penataan lingkungan.


"Harapan kami, pemerintah daerah melalui camat dan lurah dapat menindaklanjuti persoalan ini secara bijak dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan," tutupnya.


Gunawan AWDI 


Komentar

Tampilkan

Terkini