Iklan

 


 


Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai Rp28,2 Miliar, Disdik Depok Diminta Lebih Transparan

Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T07:54:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Depok | Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyampaikan pertanyaan terkait Anggaran Belanja Tahun 2024 pada Bidang SMP yang nilainya mencapai Rp28.209.569.000 (dua puluh delapan miliar dua ratus sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Rincian anggaran tersebut di antaranya:


1. Belanja ATK (buku tulis untuk 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka) Rp2.183.578.000.



2. Belanja ATK (cetak foto 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka) Rp1.152.111.000.



3. Belanja ATK (pensil SMP Negeri 1–34) Rp1.224.090.000.



4. Belanja ATK (sampul map rapor 34 SMP Negeri dan 2 SMP Terbuka) Rp889.952.000.



5. Belanja mebel SMP Rp5.377.372.000.



6. Pengadaan kursi kerja pejabat (SMP) Rp664.050.000.



7. Pengadaan lemari arsip pejabat (SMP) Rp840.940.000.



8. Pengadaan meja kerja pejabat (SMP) Rp635.760.000.



9. Pengadaan pakaian olahraga (SMP) Rp249.136.000.



10. Pengadaan mebel SMP (kategori peralatan dan mesin) Rp10.742.580.000.



11. Pengadaan smart board (SMP) Rp4.250.000.000.




Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, dalam keterangan resminya kepada media pada Kamis (18/09/2025).


Hermanto menjelaskan, PHMI telah mengirimkan surat permohonan informasi publik dengan nomor 010//DPP/PHMI/IX/2025 yang diterima oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok pada 8 September 2025. Balasan diterima pada 12 September 2025 melalui surat bernomor 425/9278/Disdik/2025, yang ditandatangani Sekretaris Disdik Kota Depok, Tatik Wijayati, S.Pd., M.Pd.


Dalam balasan tersebut, disebutkan bahwa seluruh pekerjaan pengadaan telah dilakukan melalui metode E-Purchasing sesuai dengan keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 122 Tahun 2022.


Namun, menurut Hermanto, jawaban tersebut dinilai belum sesuai dengan substansi permintaan informasi yang diajukan. Karena itu, PHMI kemudian mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID Disdik Kota Depok pada 18 September 2025 dengan nomor 019//DPP/PHMI/IX/2025.


“Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jawaban Disdik Depok tidak sepenuhnya memenuhi permintaan informasi kami. Padahal, keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat,” tegas Hermanto.


Ia juga mendorong agar Wali Kota Depok dan Gubernur Jawa Barat memberikan pembinaan kepada jajaran Disdik Kota Depok terkait pemahaman regulasi keterbukaan informasi publik.


Hermanto menegaskan, keterbukaan informasi dijamin dalam:


1. Pasal 28F UUD 1945.



2. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.



3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.



4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.




Menurutnya, E-Purchasing merupakan data pemerintah yang dapat diakses publik melalui PPID, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.




Bakornas

Komentar

Tampilkan

Terkini