Sampang,– Kasus dugaan penipuan dengan penipuan Syamsiah di Pengadilan Negeri Sampang kembali menarik perhatian publik. Pada sidang tuntutan, Rabu (10/09), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asri Pinatasary dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta konferensi yang muncul, sehingga menuai kritik keras dan bahkan disebut-sebut akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sidang, Saksi kunci Rizal—yang juga berstatus tersangka—menyampaikan di bawah sumpah bahwa uang maupun barang yang dipersoalkan justru diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa. Rizal juga menegaskan Syamsiah tidak pernah menerima pembayaran tanah maupun bangunan sebagaimana dimaksudkan. Pernyataan ini, menurut kuasa hukum, seharusnya menjadi pertimbangan penting.
Namun demikian, JPU tetap menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan. Sikap tersebut menganggap kuasa hukum pengacara sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan fakta di konferensi. “Kalau bicara jujur, ini menuntut perdata.Tetapi JPU memaksakan jadi pidana. Padahal saksi sudah jelas mengatakan klien kami tidak pernah menerima uang. Tuntutan yang dikatakan sangat mencurigakan,” ujar Bahri SH, kuasa hukum Syamsiah.
Keluarga penipu pun menyatakan kecewa terhadap tuntutan tersebut. “Kami menilai tuntutan ini tidak masuk akal. Kami percaya hakim akan tetap objektif dan tidak terjebak pada hal-hal yang merugikan keluarga kami,” kata salah seorang keluarga Syamsiah.
Sementara itu, sejumlah pihak mulai mendorong agar dugaan keberpihakan JPU tersebut dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini dimuat, redaksi masih berupaya meminta tanggapan JPU Indah Asri Pinatasary terkait sorotan publik dan potensi pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
Kini memperhatikan publik mengamati sikap Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, menanti langkah Komisi Kejaksaan RI dalam menanggapi dugaan adanya kejanggalan di balik tuntutan jaksa tersebut.
T