PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melalui Sekjen-nya, Frans Sibarani, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di 11 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau periode 2021–2024. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan Surat Laporan Nomor: 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tanggal 15 September 2025.
Menurut Frans Sibarani, proyek Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021–2024 itu sarat kejanggalan. Ia menilai pola pengadaan diduga tidak sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
DPP-SPKN dalam laporannya merinci jumlah unit dan anggaran di 11 kabupaten/kota penerima, di antaranya:
1. Pekanbaru – total 1.901 unit (Rp12,6 miliar).
2. Kampar – total 1.128 unit (Rp7,8 miliar).
3. Kepulauan Meranti – total 2.476 unit (Rp10,7 miliar).
4. Pelalawan – total 1.127 unit (Rp7,7 miliar).
5. Dumai – total 557 unit (Rp3,7 miliar).
6. Kuantan Singingi – total 826 unit (Rp6,7 miliar).
7. Indragiri Hilir – total 2.262 unit (Rp16,2 miliar).
8. Indragiri Hulu – total 378 unit (Rp1,9 miliar).
9. Rokan Hilir – total 1.349 unit (Rp8,6 miliar).
10. Rokan Hulu – total 1.655 unit (Rp11,1 miliar).
11. Bengkalis – total 453 unit (Rp3,1 miliar).
Frans menyampaikan, laporan ke Kejati Riau itu sudah dilengkapi uraian detail terkait data pemesanan, merek, kategori, nama pelaksana, jumlah, harga satuan, hingga total keseluruhan. Namun, pihaknya tidak mempublikasikan detail itu ke media demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tersebut. Kami juga akan terus mengawal laporan ini,” ungkapnya.
Frans juga menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada seluruh Kepala Dinas terkait. Namun hingga kini, surat tersebut belum direspons. “Hal ini tentu menambah keyakinan kami bahwa ada persoalan serius dalam proyek ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Frans menegaskan bahwa langkah DPP-SPKN ini merupakan bentuk kontrol sosial sesuai aturan perundang-undangan, dengan tujuan mendukung program pemerintah pusat maupun daerah dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, pengadaan laptop Chromebook merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dengan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp9,9 triliun secara nasional. Dalam perjalanannya, kasus ini juga sedang didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan sudah menyeret sejumlah pihak.
Dilansir Riaubrantas.com