SURABAYA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan langkah hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis (11/9), Kejati Jatim secara resmi menetapkan SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah dan belanja modal pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang menurut hasil penyidikan mencapai sekitar Rp179,975 miliar.
Kasus ini berfokus pada pengelolaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk belanja hibah/barang/jasa bagi SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana bagi SMK negeri. Namun, dana tersebut diduga tidak sampai sepenuhnya pada tujuan yang diharapkan, sehingga menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Sebelum penetapan SR, Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu H (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan JT (pengendali penyedia/beneficial owner). Peran SR selaku mantan pimpinan dinas tersebut diduga memiliki kaitan dengan dua tersangka sebelumnya, sehingga memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Dalam pernyataannya, Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik berkomitmen untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang berdasarkan putusan pengadilan telah merugikan negara sekitar Rp8,2 miliar.
Langkah Kejati Jatim ini menjadi pengingat bahwa integritas dan transparansi adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum perubahan, di mana setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
Patar Sihotang, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara ini menyampaikan apresiasinya kepada Kejati Jatim atas kerja keras dan keberanian dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
“Pengungkapan kasus ini, yang kini telah mengarah pada penetapan tersangka baru, merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kinerja Kejati Jatim patut dijadikan contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya,” ujar Patar.
Lebih lanjut, Patar menegaskan bahwa PKN akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memberikan dukungan penuh kepada Kejati Jatim agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red