Iklan

 


 


Perusahaan Pers (Media) dan Organisasi Wartawan Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.

Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-20T02:00:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Oleh Aceng Syamsul Hadie,S.Sos., MM.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).


Ternyata masih banyak wartawan di daerah yang mengalami kegundahan dan kegelisahan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya di lapangan, terdapat perlakuan diskriminatif dari oknum pejabat daerah, dari bupati sampai kepala desa, mereka memperlakukan dengan cara tidak baik kepada wartawan yang diluar konstituen dewan pers. 


Mereka (wartawan) sering mendapat cibiran dan stigma negarif yang berbentuk verbal: Apakah perusahaan pers (media) atau organisasi wartawan yang anda ikuti itu sudah terdaftar di dewan pers apa belum? 


Pertanyaan bodoh seperti ini sering muncul kepada wartawan disetiap menjalankan tugasnya, bahkan tidak hanya dari ASN dan para pejabat, melainkan pertanyaan itu muncul juga dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).


Seakan ada kesan bahwa perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers adalah ilegal, bodrex dan abal-abal.


Untuk dipahami dengan jelas dan gamblang, menurut UU Pers no 40 tahun 1999 bahwa perusahahaan pers (media) dan organisasi wartawan Tidak Wajib Terdaftar di dewan pers, karena dalam UU Pers tidak ada ayat maupun pasal yang mewajibkan perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan untuk mendaftar ke dewan pers. 


Bahkan justru sebaliknya, bahwa Dewan Pers memiliki tugas pokok yaitu mendata perusahaan pers sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf g bahwa tugas dewan pers adalah mendata perusahaan pers BUKAN perusahaan pers yang mendaftar.


Untuk dicatat, saat di penghujung jabatan Dr. Ninik Rahayu mantan Ketua Dewan Pers pun akhirnya menyadari dan mengakui serta mengatakan “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ucap Ninik dalam keterangan laman resminya, Kamis (04/04/2024) setahun yang lalu.


Maka jelas, kalau masih ada aparat pemerintah atau siapa saja yang masih mempertanyakan perusahaan pers (media) dan organisasi wartawan yang tidak terdaftar di dewan pers, itu menandakan kebodohannya, apalagi kalau yang mempertanyakannya adalah oknum Aparat Penegak Hukum (APH), ini benar-benar kedunguan akut, karena Aparat Penegak Hukum seharusnya lebih memahami tentang UU Pers no 40 Tahun 1999.[Therelnewsone.com]

Komentar

Tampilkan

Terkini