Slawi – Kepolisian Resor (Polres) Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Minggu, 31 Agustus 2025, Polres Tegal berhasil menggagalkan rencana aksi unjuk rasa yang berpotensi berakhir dengan tindakan anarkis di wilayah Kabupaten Tegal. Berkat kecepatan dan ketelitian personel di lapangan, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat terjadi, sehingga masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman dan tenang.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolres Tegal, Kasat reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers pada jumat, 19 September 2025 di Aula SatReskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial RS bin R, pria berusia 26 tahun asal Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kejadian bermula ketika petugas Polres Tegal melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi potensi tindak kekerasan menjelang rencana aksi unjuk rasa. Saat patroli, petugas mencurigai sekelompok orang yang tengah bergerak menggunakan sepeda motor roda tiga di jalur menuju lokasi yang diduga menjadi titik kumpul aksi.
“Petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku beserta rekan-rekannya. Saat itu, kami menemukan dua batang pipa besi, salah satunya telah ditajamkan, yang diakui pelaku memang dipersiapkan sebagai alat pemukul dalam aksi unjuk rasa,” jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah barang berbahaya lainnya yang diduga akan digunakan untuk menciptakan kekacauan. Barang-barang tersebut antara lain dua botol molotov berukuran besar, dua botol molotov berukuran kecil, dua petasan ukuran 46 cm, dan dua petasan ukuran 80 cm. Seluruh barang bukti ini menunjukkan adanya rencana yang matang untuk memprovokasi kerusuhan dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Tegal menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut sengaja dipersiapkan sebelum berangkat ke Kabupaten Tegal. Modusnya adalah dengan membawa alat-alat tersebut secara tersembunyi menggunakan kendaraan roda tiga, lalu menggunakannya saat aksi berlangsung untuk memicu kericuhan. Berkat kesigapan personel yang melakukan patroli, rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat menimbulkan korban ataupun kerugian.
“Bayangkan jika rencana ini berhasil dijalankan, bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang tidak tahu menahu. Karena itu, kami bertindak cepat dan tegas untuk mencegah hal tersebut,” tegas AKBP Bayu Prasatyo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 187 bis KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain atau barang. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal 12 tahun jika hanya membahayakan barang, hingga pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun jika perbuatannya mengakibatkan korban jiwa.
Kapolres Tegal juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang tertib, damai, dan tidak merugikan pihak lain. Tindakan anarkis bukanlah solusi dan hanya akan menimbulkan perpecahan serta kerugian bagi banyak pihak.
“Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang benar dan sesuai aturan. Jangan mau terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin menciptakan kekacauan. Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten Tegal,” pungkasnya.
Polres Tegal kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian, baik dengan memberikan informasi maupun tetap waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
HS