Iklan

 


 


PKN Apresiasi Putusan MA: Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Teladan

Rabu, 03 September 2025, September 03, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T11:40:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



JAKARTA || Rabu, 3/9/2025 – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, sebuah keputusan yang menandai kemenangan penting bagi transparansi publik. Putusan ini menguatkan kembali keputusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat, yang mewajibkan Inspektorat untuk membuka informasi publik.


Kabar ini disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), pada Senin (01/09/2025). Putusan MA dengan Nomor 307 K/TUN/KI/2025 menjadi bukti nyata bahwa semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendapat dukungan penuh dari lembaga-lembaga tertinggi.


PKN, sebagai organisasi yang secara konsisten mengawal transparansi keuangan negara, menilai keputusan ini sebagai instrumen penting dalam memperkuat pencegahan anggaran. Menurut Patar Sihotang, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.


> “Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya—menggunakan upaya hukum berlapis untuk menutup informasi dari masyarakat. Langkah ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegas Patar.




Upaya Hukum yang Menjadi Sorotan


PKN menyoroti langkah-langkah hukum Inspektorat Karawang yang berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasasi di MA. Menurut PKN, hal itu menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan tentang keterbukaan informasi, padahal informasi yang disengketakan berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang seharusnya diketahui masyarakat.


PKN juga mengingatkan bahwa akses informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam UU KIP. Oleh karena itu, PKN mendorong lembaga terkait untuk terus memastikan keterbukaan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Patar Sihotang menegaskan bahwa putusan MA ini bukan hanya kemenangan bagi PKN, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat luas.


> “Ini adalah kemenangan bagi rakyat yang berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola,” ujarnya.




Dengan adanya keputusan ini, PKN berkomitmen untuk terus mengawal penerapan UU KIP demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi yang berwenang. Kemenangan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh badan publik di Indonesia bahwa keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum sekaligus moral yang harus dijalankan.


Penulis: Arju Herman



Komentar

Tampilkan

Terkini