Bangkalan || kabarbangsa.com Dugaan praktik penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus menyeruak ke permukaan. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kini Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sekjend PRI Ach Ghozali, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK dilakukan untuk mendorong pengusutan secara menyeluruh atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 - 2024.
“Kami mencium adanya indikasi kuat manipulasi dan penipuan otoritas. Mulai dari penadataan penerima yang tidak transparan, dugaan potongan anggaran terhadap warga penerima BSPS, hingga kualitas bangunan yang jauh dari standar teknis yang menjanjikan, Sehingga Menurut Hemat Kami Negera Mengalami Kerugian yang begitu luarbiasa dari tindakan yang tidak terpuji Ujarnya (2/10/2025)
Menurutnya, laporan ke KPK dilengkapi dengan bukti dokumentasi lapangan, testimoni (bukti keterangan) dengan warga, serta indikasi keterlibatan oknum DPR RI yang menjadi Aspirator, oknum di tingkat Desa, dan oknum pelaksana teknis baik di Provinsi mau Kabupaten.
Ghozali menyebut dugaan pelanggaran tersebut tidak terjadi di satu titik saja, namun menyebar di sejumlah kecamatan di Bangkalan.
“Ini bukan soal anggaran semata, tapi menyangkut hak masyarakat miskin atas tempat tinggal yang layak. Kami ingin ada proses hukum yang jelas dan tidak tebang pilih,” tambahnya.
PRI juga menyampaikan bahwa langkahnya melaporkan ke KPK agar kasus BSPS ini tidak hanya menjadi atensi oleh Kejati Jatim namun kasus ini juga menjadi perhatian serius oleh KPK dan KPK melakukan langkah supervisi dan bekerja sama dengan Kejati Jatim untuk segera menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akar dengan segera melakukah langkah-langkah penyelidikan dan investigasian serta segera menetepkan siapa dalang dan tersangkanya.
Setelah melangkah ke KPK, PRI juga akan bersurat ke Kementerian PKP agar Menteri PKP tidak hanya fokus terhadap korupsi BSPS di sumenep saja tetapi juga di Bangkalan.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat rendah (MBR), dengan tujuan meningkatkan kualitas rumah secara swadaya. Namun di berbagai daerah, termasuk Bangkalan, pelaksanaannya kerap menuai kritik karena maraknya dugaan praktik manipulatif dan pungutan pembohong.
Sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas publik, PRI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam program ini dan berjanji akan terus mengawali proses hukum hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam. Ini soal keadilan sosial. Siapapun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil harus bertanggung jawab,” tegas Ghozali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari pelaksana program maupun institusi pemerintah daerah.
( MzL )