Tasikmalaya | Sejumlah warga Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar audiensi di kantor desa pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Dalam audiensi tersebut, warga menyoroti sejumlah hak dan insentif yang belum direalisasikan, antara lain untuk ketua RT, ketua RW, guru Himpaudi, petugas Posyandu, kader, serta pembayaran BPJS dan pajak. Berdasarkan keterangan warga, total dana yang belum disalurkan mencapai sekitar Rp152 juta.
Sebanyak 27 ketua RT dan 6 ketua RW menyatakan kekecewaannya dan berharap agar permasalahan ini segera mendapat penyelesaian yang jelas. Warga juga meminta agar pemerintah desa lebih terbuka dalam menyampaikan informasi keuangan desa.
Pihak Pemerintah Desa Cipatujah dalam forum tersebut berjanji akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan yang ada.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) dikabarkan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
Aksi ini menggambarkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 68, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran desa.
Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan Dana Desa guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Warga juga dapat mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Cipatujah belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil audiensi tersebut.
Masyarakat berharap, langkah komunikasi terbuka antara pemerintah desa, kecamatan, dan warga dapat segera dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan serta sesuai peraturan.
(Rilid@Ikin.red)




