SAMPANG – Sejumlah warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menyampaikan keluhan terkait pelayanan administrasi desa, khususnya pengurusan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebagai syarat pengajuan pupuk bersubsidi.
SPPT menjadi dokumen penting bagi petani untuk didaftarkan dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), yang digunakan pemerintah dalam pendataan dan penentuan alokasi pupuk berdasarkan lahan garapan.
Namun, warga mengaku mengalami kendala saat mencoba mengurus dokumen tersebut. Mereka menceritakan bahwa saat mengunjungi balai desa, petugas yang dibutuhkan tidak berada di tempat dan mereka diarahkan untuk menemui perangkat desa tertentu di luar kantor.
"Beberapa kali kami datang ke balai desa, tapi orang yang menangani berkasnya belum ada. Katanya bisa ditemui di rumah, tapi kami tidak tahu jadwal pastinya," ujar salah seorang warga, Kamis (2/10).
Warga lain menyampaikan pandangan serupa. Menurut mereka, pelayanan publik seharusnya tersedia di kantor desa agar masyarakat tidak kesulitan ketika membutuhkan dokumen administrasi.
“Kami berharap kalau ada petugas piket atau staf lain yang bisa membantu. Tidak semua warga paham harus mencari ke mana,” ucap warga lainnya.
Keluhan ini membuat warga berharap ada penataan kembali sistem pelayanan agar lebih mudah diakses, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada dokumen pertanian untuk kebutuhan subsidi.
“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Hanya berharap ada kemudahan karena pengurusan SPPT ini penting untuk petani,” tambah warga tersebut.
Hingga berita ini disusun, Pejabat (Pj) Kepala Desa Paseyan, Akh. Ridhai, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim media masih belum mendapatkan respon. (Tin)