Tangerang Selatan, Dilansir Pelitakota.id 9/11/2025 – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, yang diketuai Syamsul Bahri, menunda rencana aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan karena padatnya agenda. Informasi penundaan ini disampaikan melalui pesan singkat kepada seluruh DPC GWI se-Provinsi Banten.
Sebelumnya, dalam rapat di kantor DPD GWI Banten di Jalan Veteran, Tangerang Kota, disepakati bahwa GWI Banten akan melayangkan surat pemberitahuan resmi ke Polres Tangerang Selatan terkait rencana aksi tersebut.
Syamsul Bahri mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan salah satu Kepala Seksi di Kejari Tangerang Selatan mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Menurut Syamsul, sejumlah anggota GWI menilai proses hukum yang berjalan dianggap lambat, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa ada oknum yang diduga “kebal hukum”.
“Isu soal dugaan kebal hukum ini akan kami kawal dan kami dalami. Slogan kami tetap mengedepankan proses hukum yang obyektif dan transparan. Jika ada temuan dari Aparat Penegak Hukum, kami mendorong agar ditindak sesuai aturan,” ujar Syamsul Bahri kepada sejumlah awak media.
---
Dugaan Korupsi Dana Honor Non-ASN dan Kompensasi Sampah
Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun GWI Banten, pada tahun 2023 DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan anggaran Rp 65.608.264.474 untuk pembayaran honor 1.215 tenaga non-ASN pada sejumlah bidang, seperti tenaga kebersihan, sopir, pengawas, keamanan, OB, hingga tenaga konstruksi.
Ketentuan besaran upah diatur dalam Perwako Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023, perubahan kedua atas Perwako 86 Tahun 2022 tentang SSH Tahun 2023, di mana beberapa posisi menerima upah Rp 2.500.000 per bulan.
Rincian belanja jasa tenaga kerja tersebut tercatat dalam beberapa item kegiatan, di antaranya:
1. Belanja Jasa Tenaga Supir (Pemeliharaan Taman Koridor Jalan dan Taman Lingkungan): Rp 610.200.000
2. Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik: Rp 139.920.000
3. Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum: Rp 162.000.000
4. Belanja Jasa Tenaga Supir: Rp 12.669.000.000
5. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp 24.203.840.000
6. Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Keamanan dan Sopir: Rp 2.180.600.000
Dari total anggaran tersebut, kalkulasi sementara yang dilakukan pelapor memperkirakan jika rata-rata upah Rp 3.000.000 per orang per bulan, maka biaya kebutuhan per tahun sekitar Rp 43.740.000.000. Perhitungan sementara pelapor menunjukkan adanya selisih sekitar Rp 21.868.264.474. Selisih ini masih dalam kategori dugaan dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan dari Aparat Penegak Hukum.
Nama-nama pejabat yang disebut oleh pelapor masih dalam konteks dugaan dan memerlukan klarifikasi maupun pembuktian dari pihak berwenang.
---
Dugaan Korupsi Dana Kompensasi TPAS Cilowong
Temuan serupa muncul pada anggaran kompensasi dampak negatif pengelolaan sampah TPAS Cilowong tahun 2023, yang disetujui DPRD Kota Tangerang Selatan sekitar Rp 21,7 miliar.
Berdasarkan PKS antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, kompensasi diberikan kepada empat kampung terdampak:
1. Kampung Cilongok
2. Pasir Gadung
3. Cibedug
4. Kampung Kubang
Dalam PKS juga disebutkan kompensasi dapat berupa fasilitas masyarakat maupun bentuk bantuan lain yang dihitung berdasarkan data Kartu Keluarga dan mekanisme pencairan melalui rekening khusus.
DLH Kota Tangerang Selatan merealisasikan anggaran kompensasi melalui Bidang Pengelolaan Sampah, dengan rincian:
1. Biaya Kompensasi Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong: Rp 16.476.250.000
2. Kompensasi Dampak Negatif: Rp 1.647.625.000
3. Biaya Kompensasi Jasa Pelayanan Sampah TPAS Cilowong: Rp 2.082.500.000
4. Kompensasi Dampak Negatif: Rp 208.250.000
Total realisasi: Rp 20.414.625.000.
Berdasarkan perhitungan pelapor, jika kompensasi Rp 600.000 per KK untuk 600 KK, maka kebutuhan dana sekitar Rp 4.320.000.000. Selisih sekitar Rp 16.094.625.000 inilah yang menjadi dugaan, dan saat ini masih menunggu proses pembuktian hukumnya.
---
Total Dugaan Kerugian Negara
Jika digabungkan antara dana honor tenaga non-ASN dan kompensasi sampah, pelapor memperkirakan total dugaan kerugian sekitar Rp 37.962.889.474. Angka ini masih perlu pembuktian melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan.
---
Ketentuan Hukum
Adapun laporan dan desakan GWI Banten merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan wewenang. Namun seluruh dugaa
n yang disampaikan masih menunggu proses dan hasil dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
GWI Banten menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ada kejelasan sikap dan tindakan penegak hukum.
(Romo kefas)




