Iklan

 


 


PKN Dapat Penghargaan dari Kejagung atas Partisipasi Pengawasan Pengadaan Fire Motor

Senin, 01 Desember 2025, Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T22:05:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Bekasi — Pemantau Keuangan Negara (PKN) menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kontribusinya sebagai pelapor aktif dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Fire Motor (sepeda motor pemadam kebakaran) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.




Penghargaan tersebut diberikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pemberian Penghargaan kepada Pelapor.




PKN Sampaikan Laporan Resmi Dugaan Korupsi Fire Motor




Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., menjelaskan bahwa lembaganya telah menyampaikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Fire Motor bernilai sekitar Rp30 miliar.


Dalam laporan tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.




Laporan PKN disampaikan melalui dokumen resmi Nomor 02/LP/PKN/XII/2015 kepada Jaksa Agung.




PKN kemudian menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung melalui Surat Nomor B-23/L/L3/PIP/09/2016, yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tiga tersangka berinisial R, DG, dan K, sesuai proses hukum yang berlaku.




Perkara tersebut kemudian diputuskan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Rumini, aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam putusan resmi Nomor 02/PID.SUS-TPK/2017/PN.JKT.PST.




PKN: Terus Dorong Pengawasan Publik




“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara atas partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan keuangan negara. PKN akan terus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan konsisten untuk mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Patar Sihotang.




Sebagai lembaga independen, PKN kini memiliki jaringan di lebih dari 250 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Legalitas organisasi tercatat dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-014646.AH.01.07.2015.




Ditandatangani Pejabat Senior Kejaksaan




Piagam penghargaan untuk PKN ditandatangani oleh Abdul Gohar, SH., MH., sosok yang pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Direktur Pidsus Kejaksaan Agung, dan kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.




“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum yang telah memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan. PKN akan terus memperkuat fungsi pengawasan publik demi Indonesia yang bebas dari praktik korupsi,” tambah Patar.




Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan lembaga masyarakat yang fokus pada pengawasan penggunaan keuangan negara serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan visi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel.




Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini