Iklan

 


 


RSUD Kardinah Kota Tegal Masuk 10 Besar pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah 2025

Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T11:53:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Semarang, - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat ke-9 se-Jawa Tengah pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Patra Hotel Semarang, Selasa malam (16/12/2025).


Dalam penilaian tersebut, RSUD Kardinah Kota Tegal meraih peringkat ke-9 kategori Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan nilai 94,08. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat RSUD Kardinah Kota Tegal dalam menerapkan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat. Sekaligus bukti keseriusan RSUD Kardinah Kota Tegal dalam membangun pelayanan publik yang informatif dan terpercaya, sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. 


Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, dr. Lenny Harlina Herdha Santi melalui Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal, Nur Hanifah mengaku bangga dan bersyukur, RSUD Kardinah Kota Tegal berhasil meraih penghargaan bergengsi di KIP Tingkat Provinsi Jawa Tengah.


"Ini sebuah pencapaian yang luar biasa karena telah menunjukkan komitmen dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat," ucapnya.


Ke depan RSUD Kardinah Kota Tegal akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan layanan publik serta memastikan informasi yang akurat dan terpercaya dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga Kota Tegal dan sekitarnya.


"Mudah-mudahan kedepannya RSUD Kardinah Kota Tegal lebih baik lagi dan lebih informatif dalam memberikan layanan kesehatan. Terimakasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak yang telah mendukung upaya ini," tutup Nur Hanifah.


Sementara, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, ada 82 badan publik dengan predikat informatif meliputi 22 kabupaten/kota, dan 26 SKPD provinsi. Selain itu juga 17 RSUD kabupaten/kota, 7 RSU provinsi, 5 badan vertikal, 1 pengadilan agama kabupaten/kota, 2 BPS kabupaten/kota, serta 2 BUMD. (HS)

Komentar

Tampilkan

Terkini