Iklan

 


 


Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura Bangkalan ( BNPM ) Mendesak Agar dinkes bangkalan Memberi sangsi administratif terhadap rumah sakit Anna Medika Bangkalan yang tidak Taat Undang - Undang

Jumat, 02 Januari 2026, Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T08:38:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Bangkalan_ 2 januari 2026. 

Seperti halnya kasus yang Menimpa salah satu pasien balita Berumur 10 bulan Asal Bangkalan Yang hendak Melakukan Pemeriksaan pada hari kamis 1 januari 2026. karna Kondisi pasien dalam keadaan Lemas di karnakan Diare Muntah - Muntah, Justru di tolak Oleh Pihak rumah sakit Anna Medika Tersebut Dengan Alasan Tidak memiliki identitas diri seperti Kartu keluarga ( kk ) dan Akte kelahiran, 



Padahal Penerimaan pasien yang tidak terdaftar di KK di fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS) diatur oleh prinsip pelayanan publik dan hak pasien, di mana pasien tetap berhak mendapat pelayanan dasar (terutama darurat) berdasarkan KTP/identitas dan regulasi seperti UU Pelayanan Publik, UU Kesehatan, dan Permenkes, meski pendaftaran BPJS/JKN mungkin memerlukan KK untuk verifikasi kepesertaan, namun tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan segera; fasilitas harus mencari solusi melalui Dinas Sosial/Kesehatan setempat atau kebijakan daerah.



Menurut Mahrum Tosin Ketua Dpd Bnpm Bangkalan dinkes Bangkalan tidak Boleh Tutup Mata Terhadap rumah sakit Anna Medika Dan harus di tindak tegas soalnya Ini Menyangkut Urusan Nyawa, Karna Keselamatan Pasien Harus Di Prioritaskan



Sesuai Uu no 36 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan kewajiban fasilitas kesehatan untuk menyelenggarakannya. Jadi segera dinkes ( dinas Kesehatan ) kabupaten Agar memberi sangsi Secara Administrativ " Ujarnya"


 ( MzL )

Komentar

Tampilkan

Terkini