*10-20.05.26*
_Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI_
Jakarta, 20 Mei 2026 — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah telah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Aturan tersebut diterbitkan untuk menutup celah praktik kecurangan dalam ekspor SDA yang dinilai merugikan negara, sekaligus menjalankan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Melalui beleid tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi diwajibkan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Selanjutnya, hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha terkait.
Prabowo mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah praktik kecurangan ekspor seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini. Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri," ujar Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5).
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat lagi mentoleransi praktik-praktik kecurangan ekspor yang dinilai telah merugikan Indonesia selama bertahun-tahun.
Prabowo mengatakan, antara 2004 hingga 2025, Indonesia menikmati keuntungan dagang sebesar USD 436 miliar, yang didapat dari neraca ekspor-impor secara kumulatif. Namun, di saat yang sama, Indonesia juga disebutnya mengalami arus keluar uang (net outflow) sebesar USD 343 miliar secara kumulatif.
Dengan demikian, Indonesia tidak bisa menikmati hasil ekspor SDA secata maksimal. Penyebab utamanya, lanjut dia, adalah under invoicing, yakni praktik di mana eksportir sengaja mencantumkan volume atau harga ekspor lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya.
Bahkan, menurut dia, praktik kecurangan ini sudah berlangsung selama 34 tahun lamanya.
"Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri, dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri, yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya," jelasnya.
Prabowo melanjutkan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia adalah hak dan milik bangsa Indonesia. Oleh karenanya, melalui kebijakan tersebut, pemerintah menuntut adanya transparansi secara rinci mengenai jumlah dan nilai SDA Indonesia yang diekspor.
"Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual," lanjut dia.
Prabowo juga menegaskan bahwa langkah pemerintah bukanlah kebijakan yang aneh ataupun luar biasa. Ia menyebut banyak negara telah lebih dahulu menerapkan pola serupa untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam mereka.
Menurut Prabowo, negara-negara tersebut berhasil mengelola kekayaan alam untuk kepentingan rakyatnya, termasuk menghadirkan pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur modern, hingga sovereign wealth fund kelas dunia.
“Kita harus lihat dan belajar dari Saudi Arabia, Qatar, Russia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana bahkan dari tetangga kita Malaysia dan Vietnam,” ujar Prabowo.
Prabowo kemudian menegaskan kembali bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
“Sekali lagi, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan guna sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuhnya.






