Dugaan Pungutan Program Sumur Bor dan Penyaluran Bansos di Gunung Sereng Disorot, PAKIS Ingatkan Pemimpin Berhati-hati Berucap
BANGKALAN – Dugaan pungutan pada program bantuan sumur bor serta dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan sosial (Bansos) Bulog di Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan masyarakat. Polemik tersebut mencuat setelah beredar pernyataan Kepala Desa Gunung Sereng yang menyebut persoalan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari sejumlah warga, pada pelaksanaan program bantuan sumur bor tahun 2025 mereka mengaku diminta membayar sebesar Rp1.500.000 per kepala keluarga atau per titik lokasi. Warga mempertanyakan adanya pungutan tersebut karena program dimaksud merupakan bantuan pemerintah.
Selain itu, warga juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan sembako Bulog. Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap ada penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan menjadi terang.
Terkait pernyataan bahwa persoalan tersebut disebut tidak mengandung unsur pidana, perlu ditegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum, penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir, menyampaikan pandangannya.
«"Sangat tidak elok seorang pemimpin berbicara seolah-olah dia yang menentukan hukum. Seharusnya seorang pemimpin itu berhati-hati dalam bersikap, berucap, dan bertindak. Jangan sampai ada kesan dia merasa kebal hukum di wilayah yang dipimpinnya," tegas Abdurrahman Tohir.»
PAKIS berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada institusi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Gunung Sereng belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan media. Media membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(MzL)





