SEMARANG –Dilansir Analisnews Di tengah bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), muncul penegasan hukum penting yang menjernihkan persoalan terkait iuran kebersamaan pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Semarang, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH, MH, pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI), dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Mbak Ita. Dian menyampaikan pandangan hukum yang menegaskan bahwa iuran kebersamaan yang dikumpulkan dari pegawai bukanlah uang negara, melainkan uang pribadi.
"Pegawai Bapenda mendapatkan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sesuai ketentuan. Setelah itu, uang tersebut menjadi hak pribadi masing-masing. Ketika mereka sepakat memberikan sebagian untuk iuran kebersamaan, maka statusnya adalah uang privat, bukan uang negara,” terang Dian di hadapan majelis hakim.
Iuran Bersifat Sukarela, Bukan Pengadaan Pemerintah
Iuran kebersamaan itu, sebagaimana diungkap dalam sidang, digunakan untuk kepentingan internal para pegawai seperti kegiatan rekreasi, pemberian parcel, atau keperluan sosial lainnya. Ketua majelis hakim sempat mengajukan pertanyaan, apakah uang tersebut—yang awalnya berasal dari TPP—masih dapat dikategorikan sebagai uang negara.
Dr. Dian menjelaskan dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara:
"Uang negara adalah uang yang berada dalam penguasaan Menteri Keuangan, atau jika di daerah, dalam penguasaan Sekretaris Daerah. Maka jika uang sudah diterima pegawai dan digunakan atas dasar kesepakatan internal, maka itu sudah bukan lagi uang negara,” tegasnya.
Dengan kata lain, karena pengumpulan iuran tidak diambil dari APBD atau kas daerah secara langsung, maka tidak bisa digolongkan sebagai pengelolaan keuangan negara. Proses tersebut tidak melibatkan mekanisme formal negara, melainkan merupakan inisiatif pegawai secara kolektif dan sukarela.
Kesepakatan Bersifat Privat, Tak Ada Unsur Pelanggaran Hukum
Menjawab pertanyaan hakim soal tidak adanya dasar hukum tertulis tentang pengumpulan iuran kebersamaan, Dr. Dian menegaskan bahwa hal tersebut justru membuktikan bahwa iuran itu bukan produk kebijakan publik, melainkan kesepakatan privat antarindividu di lingkungan kerja.
“Tidak ada dokumen resmi yang menetapkan iuran itu sebagai kebijakan pemerintah. Karena itu bukan bagian dari sistem keuangan negara. Bahkan meskipun diserahkan kepada pejabat struktural, status uangnya tetap sebagai uang pribadi, bukan uang publik,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum administrasi, hal ini tidak melanggar prinsip akuntabilitas publik karena tidak melibatkan keuangan negara atau anggaran publik yang dikuasai negara.
Delegasi Kewenangan, Bukan Tanggung Jawab Pimpinan Tertinggi
Dalam bagian lain keterangannya, Dr. Dian juga menyinggung soal delegasi kewenangan dalam birokrasi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jika suatu kewenangan telah didelegasikan kepada pejabat teknis atau eselon di bawah, maka tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang menerima kewenangan tersebut.
“Jika atasan telah memberi arahan pencegahan dan tidak dijalankan oleh bawahan, maka tanggung jawab hukum ada pada bawahan tersebut. Secara prinsip, kewenangan berhenti di titik di mana telah didelegasikan,” tandasnya.
Kesimpulan: Tak Ada Pelanggaran Hukum atas Iuran Kebersamaan
Dari seluruh keterangan saksi ahli tersebut, terang bahwa iuran kebersamaan di Bapenda bukan merupakan bentuk korupsi, karena:
Uangnya sudah menjadi hak pribadi ASN setelah diterima sebagai TPP;
Penggunaan dana berdasarkan kesepakatan sukarela, bukan paksaan atau kebijakan formal;
Tidak ada kaitan langsung dengan anggaran negara atau pengadaan pemerintah;
Tanggung jawab hukum berlaku pada pihak yang diberi delegasi kewenangan;
Tidak ditemukan unsur kerugian negara.
Dengan demikian, tuduhan bahwa praktik iuran kebersamaan ini melanggar hukum menjadi tidak berdasar secara normatif, jika merujuk pada prinsip hukum administrasi negara. #PemkoSemarang. #Mbakita. #AhlihukumUI. #Dr.DianFujinugrahasimatupang. #UniversitasIndonesia