JUNTINYUAT INDRAMAYU|Dilansir Tabloidmantap.com Pesta adat yang familiar disebut pesta laut yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu di desa Dadap kecamatan Juntiyuat kabupaten Indramayu merupakan acara turun temurun yang bertujuan untuk berterima kasih kepada Allah SWT atas limpahan rejeki dari laut.
Namun sangat di sayangkan acara yang sakral seharusnya dijaga oleh semua pihak agar acara tersebut berjalan dengan aman dan lancar, kini di Cederai dengan adanya acara yang dilakukan oleh warga desa Dadap itu sendiri di duga Pelaku Peludahan dan Penganiayaan Oleh (S) warga Desa Dadap Kecamatan Juntiyuat Indramayu.
Buntut dari peristiwa itu korban bernama Rasyani melaporkan kepada aparat penegak hukum Polsek Juntiyuat dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2025/SPKT/POLSEK JUNTINYUAT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tanggal 18 Juni 2025 pukul 22.53 WIB.
Korban telah resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Juncto Subsider, yang terjadi di Jl. Lapangan bola PUTRA MINA DADAP,Kecamatan Juntiyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada hari Rabu 11 Juni 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib,
korban dikonfirmasi oleh awak media, "Kejadian Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 Sekira pukul 17.00 Wib Saya dengan Istri saya sedang menonton pertandingan sepak bola dalam rangka pesta laut nadran, pada saat sedang menonton posisi saya berdiri di samping istri saya yang sedang duduk di motor, kemudian lewat dihadapan saya satu rombongan namun ada satu yang menengah yaitu terlapor untuk pergi mendekati istri saya, kemudian terlapor dan istri saya berikutnya, karena tidak ada yang aneh saya biarkan mereka tiba, beberapa saat kemudian saya lagi bahwa terlapor ini posisinya makin dekat dengan istri saya sampai sampai terlapor memaksakan agar menghadap muka dengan istri saya, lalu istri saya pun mencoba menghindar sambil berkata "iku ning samping ana suamine kita" namun terlapor tidak peduli, mengetahui hal tersebut saya mencoba bertanya dengan baik baik dengan berkata "sampean sapa" lalu dijawab oleh terlapor "kula wong blok dayong" kemudian saya balas dengan berkata "olih ngobrol cuma jaga jarak, hargai kula sebagai suamine, kien tempat umum blenak didelenge" mendengar Kata tersebut terlapor tidak terima lalu meludahi saya kearah muka namun tidak kena karena saya menghindar setelah itu terlapor mendekati saya dengan maksud untuk mengajak duel dan langsung memukul wajah saya 2x dengan tangan kanan, lalu saya membela diri dengan cara mendorong, mengetahui hal tersebut rombongan terlapor tidak terima langsung menjagal (memegang tangan) saya dan langsung memukuli saya, kemudian saya diakhiri oleh warga setempat, kejadian tersebut saya mengalami luka sobek di bagian bawah mata sebelah kanan, dengan adanya kejadian tersebut saya melakukan mediasi dengan perangkat desa sudah dibantu dengan adanya uang dari pihak terlapor dan saya memberi waktu 3 hari namun sampai sekarang tidak mendapatkan kabar, mengetahui hal tersebut saya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, dan menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum saya". paparnya.(30/07)
Ditempat lain awak media membahas salah satu kuasa hukum dari korban,
"Benar saya sebagai kuasa hukum dari Rasyani yang dalam hal ini sebagai pelapor dan korban, tentu saja kejadian yang menimpa Klien kami tidak pernah dialami sebelumnya, membayangkan klien kami sebelum dipukul terlebih dahulu di ludahi oleh S di tempat umum, ini jelas tidak pantas dan tidak manusiawi, untuk itu kami sebagai kuasa hukum meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polsek Juntiyuat agar menindak tegas kepada petugas sesuai aturan hukum yang terjadi, agar kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari." Tanda Alan. (01/08)
Tidak ada yang kebal hukum, apa lagi premanisme merupakan atensi Kapolri yang harus diberantas di negeri tercinta NKRI. harapan kita semua kepada kepolisian sebagai pengayom pelindung dan pelaksana Kamtibmas dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
R