Bangkalan || Dewan Pimpinan Wilayah Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Jawa Timur, melalui perwakilannya Imam Syafi'i, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan salah satu CV pelaksana proyek renovasi SDN Ja’ah 1, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan ke instansi penegak hukum pada 4 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol publik terhadap potensi ketidaksesuaian pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara, serta untuk mendorong akuntabilitas dalam setiap proses renovasi fasilitas pendidikan.
“Lebih baik dilaporkan daripada menunggu terjadinya hal-hal yang dapat merugikan negara atau masyarakat. Ini demi Bangkalan yang lebih baik,” ujar Imam Syafi’i, Pengurus PKN RI Jawa Timur, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Imam juga mengisyaratkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi awal yang cukup untuk mendasari laporan kepada aparat penegak hukum.
"Kami sudah kantongi data awal. Proses selanjutnya biar menjadi kewenangan aparat untuk mendalaminya," ucapnya dalam pernyataan lanjutan.
Meskipun belum diungkapkan secara resmi identitas CV yang dimaksud, Imam menyatakan bahwa proses pelaporan sudah dilakukan dan kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Proses ini terus berjalan, arahnya sudah cukup jelas. Kami juga menyerukan agar pihak-pihak lain turut mengawasi proyek sejenis,” tambahnya.
PKN RI menyoroti pentingnya proyek renovasi sekolah dasar, terutama di wilayah pedesaan seperti SDN Ja’ah 1, agar dikerjakan secara bertanggung jawab. Dugaan awal terhadap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun tata kelola anggaran, menjadi alasan utama laporan tersebut dibuat.
PKN RI Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, guna memastikan pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
(MzL)